Halaman ini telah diuji baca
ke-2. (dit. dg. U. 40/1947) perwira jang memimpin suatu divisi . resimen pangkalan (basis komando) , korps atau formasi lain jang ditundjuk oleh atau berdasar atas Peraturan Pemerintah, sedemikian pula inspektur atau kepala persendjataan atau djawatan , komandan tentara daerah, kepala djawatan daerah dan kepala kesatuan jang ditundjuk oleh atau atas nama Presiden; ketjuali bahwa hukuman penurunan pangkat kepada bintara jang berpangkat letnan-muda hanja boleh didjatuhkan oleh PanglimaBesar. (42, 46)
- Dalam waktu perang kekuasaan itu djuga ada pada:
ke- 1. perwira, komandan kesatuan taktis, jang terbentuk dari pada bebe rapa bagian-bagian kesatuan;
ke-2 . komandan tempat atau pos jang terkurung atau bagian kesatuan kesatuan jang terputus dimedan peperangan;
ke-3. perwira jang diserahi pimpinan territorium ;
ke-4. perwira jang diserahi dengan pimpinan dinas étapé. dengan tiada mengurangi pengetjualian jang tersebut pada kalimat penghabisan dalam ajat(1).
(3) (dit. dg. U. 40/1947) Oleh atau berdasar atas Peraturan Pemerintah.apabila perwira-perwira jang tersebut itu lowong atau sedang tidak ada ditundjuk kepada siapakah kekuasaan jang diberikan dalam pasal ini dialihkan. (36 , 38)
P. 35. (Dit. dg. U. 40/1947) Kekuasaan jang tersebut dalam pasal 34. dengan mengingat pengetjualian- pengetjualian jang tersebut dalam pasa!
itu, ada djuga pada perwira , komandan atau komandan tentara sesetempat begitu pula perwira jang memegang komando, terhadap kepada anggauta anggauta tentara rendahan jang berada dalam garnizun atau dalam alat pelajar peperangan atau kapal udara peperangan serta anggauta-anggauta tentara jang lebih rendah pangkatnja atau jang lebih muda masa- kerdja nja dari dia sendiri , ialah:
ke-1 . apabila kesalahan itu mengenai dinas garnizun . dinas kapal atau dinas pangkalan udara, atau mengenai ketertiban atau keamanan didalam garnizun, diatas alat-pelajar peperangan atau kapal udara tentara ;
P. 36. Kekuasaan jang tersebut dalam pasal 34 , dengan mengingat pengetjualian-pengetjualian jang tersebut dalam pasal itu . terhadap kepada anggauta-anggauta tentara jang berada dibawah perintahnja, djuga ada pada:
2120
2120