Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2229

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

P. 29. (1) Ketjuali apa jang ditentukan dalam pasal diatas ini tadi,hukuman tutupan-ringan dan tutupan-keras oleh bintara dan oleh pradjurit, sejogianja didjalani dipendjagaan polisi dari kantonemen atau bivak; hukuman tutupan-keras seberapa boleh dengan terasing (tersembunji).
  1. Orang-orang jang dihukum harus kembali kebagian mereka itu termasuk:
    ke- 1. sebelumnja atau pada waktu pertempuran dimulai dan bila dibunjikan alaram;
    ke-2. untuk melakukan dinas-dinas lain jang dianggap perlu.
P. 30. (1) Pekerdjaan perintis djalan (pionir) itu berupa melakukan pekerdjaan-pekerdjaan jang diterangkan dalam peraturan-peraturan tentang pekerdjaan perintis djalan.
  1. Melakukan korvé itu berupa melakukan tiap-tiap pekerjaantentara jang lain.
  2. Pekerdjaan perintis djalan itu dapat disertakan baik pada hukuman tutupan-ringan maupun pada hukuman tutupan-keras bagi pradjurit; melakukan korvé hanja pada hukuman tutupan-keras sadja. (26 B, 33)
P. 31. Aturan-aturan dalam pasal-pasal 6, 12-15 dan 22 berlaku pada hukuman-hukuman jang tersebut dalam bagian ini.

§ IV. MENDJATUHKAN DAN MENDJALANKAN HUKUMAN HUKUMAN DISIPLIN TENTARA DAN PENAHANAN SEMENTARA.

P. 32. Pada waktu menentukan djemis dan ukuran hukuman disiplin tentara, maka jang mendjatuhkan hukuman berwadjib mendjalankan keadilan disamping kekerasan serta dengan memperhatikan, baik keadaan keadaan waktu kesalahan itu dilakukan, maupun kepribadian dan tabiat (fiil) biasanja dari orang jang berbuat.
P. 33. ( 1 ) Pada waktu menghukum anggauta tentara dengan hukuman disiplin tentara, jang telah melakukan satu atau lebih kesalahan-kesalahan disiplin tentara, hanja didjatuhkan satu hukuman pokok sadja.
  1. Diluar hal-hal jang dinjatakan dalam pasal-pasal 20, 21 dan 30,tidak didjatuhkan hukuman-hukuman tambahan.
P. 34. ( 1) Kekuasaan untuk mendjatuhkan hukuman-hukuman jang tersebut dalam pasal-pasal 3 - 5 dan 24-26 kepada anggauta-anggauta tentara jang berada dibawah perintahnja, ada pada :ke- 1 . (dir. dg. U. 40/1947) tiap-tiap perwira tinggi pada angkatan perang;
2119
2119