Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2223

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DISIPLIN TENTARA.


ke-3. tutupan-berat selama-lamanja 14 hari; (8)
ke-4. tutupan-keras selama-lamanja 14 hari; (9, 12 db., 20)
ke-5. (dir. dg. U. 40/1947 ) penurunan pangkat, apabila siterhukum itu termasuk dalam bagian angkatan perang, dimana para tentara rendahan dibagi atas kelas-kelas [1]; (15 db., 34)
ke-6. penempatan dalam kelas dua hukuman disiplin tentara. (19, 23)
  1. Hukuman-hukuman tambahan.
ke-1. pemotongan gadji ; (20)
ke-2. pengurangan makan. (21)
(2)Pada hukuman tutupan-keras berlaku ketentuan dalam ajat tiga pasal 4 diatas. (24, 34)
P. 6. (1) Tjelaan pada perwira dan pada bintara jang berpangkat letnan muda , dilakukan dengan lisan, atau dengan tulisan dalam surat jang tertutup oleh jang mendjatuhkan hukuman.
(2) Tjelaan kepada tiap-tiap bintara lainnja dan kepada pradjurit dilakukan dengan lisan oleh jang mendjatuhkan hukuman atau, apabila hal ini tidak mungkin, oleh seorang lain jang lebih tinggi pangkatnja dari siterhukum, ataupun dengan tulisan dalam surat jang tertutup, oleh jang mendjatuhkan hukuman.
(3) Tjelaan dengan lisan dilakukan baikpun tidak dengan memperhatikan pada tjara-tjara chusus jang ditentukan untuk itu, ataupun apabila dianggap perlu oleh jang berpangkat tinggi jang menghukum, setelah dikumpulkan serta dengan didengarkan oleh seorang atau lebih anggauta anggauta tentara lainnja jang berpangkat tidak lebih endah dari siterhukum; dan jang mengenai perwira dan bintara jang berpangkat letnan muda, lagi pula jang tidak kurang lama berpangkat (jang tidak lebih muda berdinas) dari siterhukum.
(4) Kalau oleh jang lebih tinggi pangkatnja serta berkuasa menghukum ada diberi peringatan atau teguran dengan tidak diterangkan dengan tegas bahwa itu harus dipandang sebagai hukuman-tjelaan maka peringatan/teguran demikian tidak berlaku sebagai hukuman. (31)

P. 7. (1) Hukuman tutupan-ringan didjalani :

  1. (dit. dg. U. 40/1947) oleh perwira: dalam rumah kediamannja, kamar atau asrama atau kapal, kemah atau markas atau apabila berbivak, ditempat jang ditundjuk oleh komandan bivak itu;

  1. Mengenai rangkaian pangkat-pangkat anggauta Angkatan Perang vide p. 1 U. No. 16 th, 1953 (L.N. 46/53) jo. P.P. No. 65 th. 1957 p. 3 (L.N. 65/57).

2113