Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DISIPLIN TENTARA.
tetapi djuga sedemikian ringan sifatnja, sehingga perkara itu dapat diselesaikan diluar pemeriksaan menurut atjara hukum pidana, dengan mengetjualikan pelanggaran-pelanggaran jang dikeluarkan dari kekuasaan hakim pengadilan tentara (pelanggaran-pelanggaran jang tiada diperbolehkan untuk dihukum oleh pengadilan tentara).
§ III. HUKUMAN-HUKUMAN DISIPLIN TENTARA.
Bagian 1.
Pada umumnja.
P. 3. Hukuman-hukuman disiplin tentara untuk perwira-perwira jaitu :
ke-1. tjelaan (pemarahan); (6)
ke-2. tutupan-ringan selama-lamanja 14 hari; (7)
ke-3. tutupan-keras selama-lamanja 14 hari. (9, 12 db., 23, 24, 34)
P. 4. (1) Hukuman-hukuman disiplin tentara untuk bintara -bintara jaitu:
- Hukuman-hukuman pokok.
ke-1. tjelaan (pemarahan); (6)
ke-2. tutupan-ringan selama-lamanja 21 hari; (7)
ke-3. tutupan-berat selama-lamanja 14 hari; (8)
ke-4. tutupan-keras selama-lamanja 14 hari; (9, 12 db., 20)
ke-5. penurunan pangkat. (15 db., 34)
- Hukuman-hukuman tambahan.
ke-1. pemotongan gadji; (20)
ke-2. untuk bintara-bintara jang berpangkat lebih rendah dari pada sersan: pengurangan makan. (21)
(2) Hukuman pokok jang tersebut pada nomor 3. begitu djuga hukuman tambahan pada nomor 1, tidak didjatuhkan kepada bintara-bintara jang berpangkat letnan muda.
(3) Tutupan-keras tidak didjatuhkan kepada orang jang belum dewasa, jang belum mentjapai umur delapan belas tahun. (24, 34)
P. 5. (1) Hukuman-hukuman disiplin tentara untuk pradjurit jaitu:
- Hukuman-hukuman pokok.
ke-1. tjelaan (pemarahan); (6)
ke-2. tutupan-ringan selama-lamanja 21 hari; (7)
2112