Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2221

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DISIPLIN TENTARA.


58 Kitab Undang-undang itu, oleh anggauta tentara jang termasuk dalam bagian angkatan-perang jang menurut pasal itu telah ditundjuk;
ialah apabila perbuatan jang telah dilakukan itu menurut pendapat jang lebih tinggi pangkatnja jaitu jang berkuasa memberikan hukuman, kepada siapa perkara itu diadjukan atau jang diserahi untuk menjelesaikan perkara itu selandjutnja, sedemikian ringan sifatnja sehingga perkara itu dapat diselesaikan diluar pemeriksaan menurut atjara hukum pidana;
ke-3. perbuatan-perbuatan jang ditentukan dalam pasal 114, 117, 118, 163 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (apabila pembudjukan jang tidak berhasil itu berhubungan dengan salah satu kedjahatan kedjahatan jang tersebut pada nomor 2-4), 172, 303, 335 pada nomor 1, 352, 407 ajat pertama sekadar berhubungan dengan perbuatan-perbuatan jang ditentukan dalam pasal 406 ajat pertama, dan 409 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, apabila perbuatan jang telah dilakukan itu menurut pendapat jang lebih tinggi pangkatnja jang tersebut pada ruas ke-2 tidak boleh terdjadi dalam disiplin atau ketertiban tentara, akan tetapi djuga sedemikian ringan sifatnja sehingga perkara itu dapat diselesaikan diluar pemeriksaan menurut atjara hukum pidana;
ke-4. perbuatan-perbuatan jang ditentukan dalam pasal-pasal 364, 373, 379 dan 482 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, apabila perbuatan jang telah dilakukan itu menurut pendapat jang lebih tinggi pangkatnja jang tersebut pada ruas ke-2 sedemikian ringan sifatnja, sehingga perkara itu dapat diselesaikan diluar pemeriksaan menurut atjara hukum pidana, ketjuali apabila kepada orang jang bersalah itu selama masa kerdjanja telah dua kali sebelumnja didjatuhkan hukuman karena suatu perbuatan jang tersebut dalam salah satu dari pasal-pasal itu;
ke-5. perbuatan-perbuatan jang ditentukan dalam pasal-pasal 489, 492, 493, 503, 508. 511 , 518, 525, 526, 532 dan 536 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, apabila menurut pendapat jang lebih tinggi pangkatnja jang tersebut pada ruas ke-2 perkara itu tidak semestinja diperiksa menurut atjara hukum pidana;
ke-6. semua pelanggaran jang ditentukan diluar Kitab Undang-undang Hukum Pidana jang sebagai hukuman pokok dapat dikenakan hukuman kurungan atau hukuman denda ataupun hanja hukuman denda sadja, apabila perbuatan jang telah dilakukan itu menurut pendapat jang lebih tinggi pangkatnja jang tersebut pada ruas ke-2 tidak boleh terdjadi dalam disiplin atau ketertiban tentara, akan

2111