Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PIDANA TENTARA.
pada saat sedang masih ada tempo untuk mentjegah pelaksanaan kedjahatan itu , dengan sengadja tidak memberitahukan dengan tjukup tentang hal itu pada waktu jang tepat, baik kepada penguasa (overheid), maupun kepada orang jang terantjam kedjahatan itu, dihukum sama djuga seperti pembantu melakukan kedjahatan itu ialah apabila kedjahatan itu djadi dilakukan. (64 db., 73 db., 87 db., 106 db.)
- Dihukum dengan hukuman sematjam itu djuga, barangsiapa jang mengetahui hal terdjadinja sesuatu kedjahatan tersebut dalam ajat satu, pada saat sedang masih ada tempo untuk mentjegah akibat-akibat kedjahatan itu, dengan sengadja tidak memberitahukan hal itu seperti jang tersebut diatas ini tadi.
P. 134. Ketentuan-ketentuan dalam pasal diatas ini tadi mengenai hal pemberitahuan itu tidak berlaku bagi orang jang djika pemberitahuan itu dilakukan akan mendatangkan bahaja penuntutan pidana bagi dirinja sendiri, bagi salah seorang keluarganja sedarah atau keluarga semenda dalam garis lurus atau keluarga dalam deradjat kedua atau ketiga dari garis menjimpang, bagi suaminja atau isterinja atau bekas lakinja atau bekas bininja, atau bagi seorang lain, jang pada penuntutan, menurut djabatan atau pekerdjaannja boleh meminta dibebaskan dari memberikan kesaksian. (RIB 274 db., 277)
P. 135.
- Barangsiapa jang dengan lisan atau dengan tulisan menghasut tentara untuk melakukan suatu kedjahatan jang tersebut dalam kitab undang-undang ini atau supaja dilakukannja dalam salah satu dari pada keadaan-keadaan jang tersebut dalam pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja enam tahun.
- (dir. dg. U. 39/1947) Orang jang bersalah itu dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja lima belas tahun, apabila penghasutan itu mengenai salah satu dari pada kedjahatan-kedjahatan jang tersebut dalam pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108, 110-113, 115, 116, 121-123, 154 atau 155 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, desersi atau tidak menurut perintah dalam waktu perang, atau memberontak atau huru-hara dalam kalangan tentara diluar waktu perang. (87, 89, 103 db., 106 db., 113 db.)
- Orang jang bersalah itu dihukum dengan hukuman mati, hukuman pendjara seumur hidup atau hukuman pendjara sementara selama-lamanja dua puluh tahun:
ke- 1. djika penghasutan itu dilakukan dalam waktu perang dan mengenai salah satu daripada kedjahatan-kedjahatan jang tersebut dalam pasal pasal 104 dan 106 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, chianat
2103