Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2208

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTARA.


hukum karena bersalah melakukan huru-hara dalam kalangan tentara dengan hukuman pendjara selama-lamanja dua belas tahun, dengan tidak mengurangi tanggung-djawab masing-masing atas perbuatan chusus jang dilakukan oleh mereka itu.

(2) (dir. dg. U. 39/1947) Djika perbuatan itu dilakukan dalam waktu perang atau diatas alat pelajar atau dikapal udara jang berada disuatu tempat jang tidak akan bisa didapatkan pertolongan dengan seketika, maka sibersalah itu dihukum dengan hukuman pendjara seumur hidup atau hukuman pendjara sementara selama-lamanja dua puluh tahun
P. 114. (1) Para penghasut diantara orang-orang jang turut serta dalam huru-hara dalam kalangan tentara, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja lima belas tahun.
(2) (dir. dg. U. 39/1947) Djika perbuatan itu dilakukan dalam waktu perang atau diatas alat pelajar atau dikapal udara jang berada disuatu tempat jang tidak akan bisa didapatkan pertolongan dengan seketika, maka sibersalah itu dihukum dengan hukuman mati, hukuman pendjara seumur hidup atau hukuman pendjara sementara selama-lamanja dua puluh tahun.
(3) Dengan hukuman sematjam itu djuga , dihukum para pemimpin dan perantjang huru-hara dalam kalangan tentara.
P. 115. (1 ) Orang-orang jang bermufakat-djahat untuk bersama-sama melalaikan kewadjiban jang sebelum niat mereka itu mendjadi kenjataan atau antjaman, lantas mundur teratur (kembali tunduk pada perintah. dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja enam tahun.
(2) (dir. dg. U. 39/1947) Apabila bermufakatan-djahat itu dilakukan dalam waktu perang atau diatas alat pelajar atau dikapal udara jang berada disuatu tempat jang tidak akan bisa didapatkan pertolongan dengan seketika, maka orang-orang jang bersalah, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja delapan tahun enam bulan.
(3) Terhadap kepada para penghasut, pemimpin dan perantjang, hukuman maksimum jang ditetapkan dalam ajat pertama dilipat dua dan hukuman maksimum jang ditentukan dalam ajat dua ditambah sampai lima belas tahun.
P. 116. (1) Mufakat-djahat untuk tidak menurut perintah, untuk memberontak atau melakukan huru-hara dalam kalangan tentara hukum annja sama dengan perbuatan pertjobaannja. (65 db., 78, 103, 109, 113 db.)
(2) Aturan dalam pasal 72 berlaku dalam hal ini.
P. 117. (1) Terhadap kepada perbuatan-perbuatan jang diterangkan dalam bab ini maka bagian pasukan jang diserahi dengan dinas pendjaga

2098