Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG -UNDANG HUKUM PIDANA TENTARA.
ke-2. (dir. dg. U. 39/1947) memberontak (movita) diatas alat-pelajar atau dikapal udara jang berada disuatu tempat dimana tidak akan bisa didapatkan pertolongan dengan seketika. (112; KUHP 487)
P. 110. Djika salah satu dari kedjahatan-kedjahatan jang ditentukan dalam pasal-pasal 106-109 dilakukan diluar dinas, maka sibersalah itu dihukum:
dalam hal jang ditentukan dalam pasal 106, ajat satu, dengan hukuman pendjara selama-lamanja enam tahun;
dalam hal-hal jang ditentukan dalam pasal-pasal 106 ajat dua, dan 107 ajat satu, dengan hukuman pendjara selama-lamanja delapan tahun;
dalam hal-hal jang ditentukan dalam pasal-pasal 106 ajat tiga, 107 ajat dua, dan 108 ajat satu, dengan hukuman pendjara selama-lamanja sembilan tahun;
dalam hal-hal jang ditentukan dalam pasal-pasal 107 ajat tiga, dan 108 ajat dua pada nomor 1, dengan hukuman pendjara selama-lamanja dua belas tahun;
dalam hal-hal ditentukan dalam pasal- pasal 108 ajat dua pada nomor 2, dan 109 pada nomor 1, dengan hukuman pendjara selama-lamanja lima belas tahun. (112)
P. 111. Djika suatu perbuatan jang termasuk dalam ketentuan pidana pasal 106 atau pasal 107, jang berhubungan atau jang tidak berhubungan dengan pasal 110, termasuk djuga dalam aturan pidana jang lebih berat dalam hukum pidana umum, maka jang dipakai ialah aturan terachir ini tadi (hukum pidana umum), akan tetapi hukuman pendjara maksimum jang ditentukan dalam aturan itu ditambah pula dengan dua tahun, ketjuali apa-apa jang ditentukan dalam pasal 12 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
P. 112. Hukuman pendjara sementara jang maksimumnja ditentukan dalam pasal-pasal 106-110, ditambah dengan sepertiganja, apabila selama melakukan kedjahatan itu belum lalu lima tahun sedjak orang jang bersalah telah mendjalani sama sekali atau sebagian dari hukuman pendjara jang didjatuhkan kepadanja karena salah satu daripada kedjahatan-kedjahatan jang diterangkan dalam pasal- pasal itu, baik dalam salah satu pasal-pasal jang disebutkan dalam pasal 487 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana, atau sedjak hukumannja itu ditiadakan sama sekali. ataupun apabila selama melakukan kedjahatan itu hak untuk mendjalankannja belum terhapus karena kedaluwarsa.
P. 113. (1) Djika lima orang anggauta tentara atau lebih bermufakat djahat untuk bersama-sama melalaikan kewadjibannja. maka djikalau dengan itu terdjadi suatu perbuatan atau pengantjaman, mereka di
2097