Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA, TENTARA
P. 100. (1) Apabila anggauta tentara dengan sengadja terhadap jang lebih tinggi pangkatnja melakukan salah satu dari kedjahatan-kedjahatan jang ditentukan dalam pasal-pasal 310, 311, 317 dan 318 Kitab Undang undang Hukum Pidana, maka ia dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja dua tahun dalam hal jang ditentukan dalam ajat satu pasal 310, selama-lamanja dua tahun delapan bulan dalam hal jang ditentukan dalam ajat dua pasal 310 dan selama-lamanja lima tahun didalam hal jang ditentukan dalam pasal-pasal 311, 317 dan 318.
(2) Djika perbuatan itu dilakukan dalam dinas, maka maksimum hukuman-hukuman jang ditentukan dalam ajat satu itu berturut-turut, ditambah mendjadi tiga tahun empat bulan, empat tahun, dan enam tahun.
(3) Aturan-aturan dalam pasal-pasal 316 dan 319 Kitab Undang undang Hukum Pidana dalam hal-hal ini tidak berlaku.
P. 101 Anggauta tentara jang berhubung dengan suatu urusan dinas menantang (mengadjak) jang lebih tinggi pangkatnja untuk berkelahi satu lawan satu, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja enam tahun.
(2) Dihukum dengan hukuman seperti itu djuga anggauta tentara jang dengan sengadja menjampaikan tantangan sematjam itu dan orang jang lebih tinggi pangkatnja jang menerima tantangan itu.
(3) Saksi-saksi jang terdiri dari anggauta tentara dan tabib-tabib (dokter-dokter) jang sedangkan mereka mengetahui bahwa tantangan itu terdjadi oleh karena suatu urusan dinas, menghadiri perkelahian sate lawan satu jang terdjadi karena tantangan itu, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja satu tahun empat bulan.
P. 102. Anggauta tentara jang memadjukan atau mengirimkan suatu tuduhan, pengaduan atau pemberitahuan terhadap kepada — atau tentang seseorang atasan, sedang dianja telah insjaf bahwa hal itu tiada berbukti, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja dua tahun delapan bulan.
P. 103. (1) Anggauta tentara jang menolak atau dengan sengadja melalaikan untuk menurut kepada suatu perintah dinas, ataujang dengan kehendak sendiri melampaui perintah sematjam itu, karena bersalah sengadja tidak menurut perintah, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja dua tahun empat bulan. (78, 116)
(2) Djika perbuatan itu dilakukan dalam waktu perang, ia dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja lima tahun.
(3) Maksimum hukuman-hukuman jang ditentukan dalam ajat (1) dan (2) dilipat dua:
2094