Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTARA.
P. 94.
- Mufakat-djahat untuk berbuat salah satu dari kedjahatan-kedjahatan jang diterangkan dalam bab ini hukumannja sama dengan perbuatan pertjobaannja.
- Aturan dalam pasal 72 berlaku dalam hal ini.
P. 95. Jang dimaksudkan dengan pergi dalam bab ini jaitu merat, pergi bersembunji, tetap tidak hadir atau ketinggalan ditempat atau tempat-tempat dimana anggauta tentara harus berada untuk memenuhi kewadjiban-kewadjiban jang ada padanja, sedang jang dimaksud dengan tidak hadir, ialah tidak hadir ditempat atau pada beberapa tempat (85 db.; 87 db.)
P. 96. Jang disamakan dengan anggauta tentara dalam bab ini jaitu barangsiapa jang berdasar atas pasal 27 atau pasal 31 telah dipanggil untuk memenuhi dinas tentara jang diwadjibkan kepadanja. (46)
BAB IV.
Kedjahatan-kedjahatan terhadap kedudukan sebagai orang bawahan.
P. 97.
- Anggauta tentara jang dengan sengadja menghina terhadap seseorang jang lebih tinggi pangkatnja (orang atasannja), baik ditempat umum dengan lisan atau dengan surat atau lukisan, baik dihadapan orang itu sendiri dengan lisan atau dengan isjarat atau perbuatan, maupun dengan surat atau lukisan jang dikirimkan atau disadjikan kepadanja, atau mengantjam dengan djahat, baik memaki, menistai kepadanja atau dihadapan orang atasan itu sendiri mengedjeknja, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja satu tahun.
- Djika kedjahatan itu dilakukan dalam dinas, maka ia dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja dua tahun. (46, 130)
P. 98.
- Anggauta tentara jang menjiarkan, mempertundjukkan, menempelkan atau menjimpan untuk disiarkan surat atau lukisan jang diketahuinja bahwa didalamnja terdapat suatu penghinaan terhadap jang lebih tinggi pangkatnja, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja satu tahun.
- Djika perbuatan itu dilakukan dalam djabatan, maka ia dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja dua tahun.
P. 99.
- Anggauta tentara jang dengan sengadja menghina terhadap jang lebih tinggi pangkatnja dengan perbuatan-perbuatan, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja dua tahun delapan bulan.
- Djika perbuatan itu dilakukan dalam djabatan, ia dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja enam tahun. (46)
2093