Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA, TENTARA
(3) Desersi jang dilakukan dalam waktu perang dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja delapan tahun enam bulan. [88 (1) ke-2 dan 7]
P. 88. (1) Hukuman maksimum jang ditentukan dalam pasal-pasal 86 dan 87 itu dilipat-dua:
ke-1. djika selama melakukan kedjahatan itu belum lalu lima tahun, sedjak orang jang bersalah telah mendjalani sama sekali atau sebagian hukuman jang telah didjatuhkan kepadanja dengan ponis baik oleh karena desersi, maupun oleh karena dengan sengadja tidak hadir dengan tidak sah atau sedjak hukuman itu telah ditiadakan baginja atau apabila selama melakukan kedjahatanitu hak mendjalankan hukuman itu belum terhapus karena kedaluwarsa;
ke-2. djika dua orang atau lebih masing-masing untuk dirinja sendiri melakukan salah satu kedjahatan jang tersebut dalam pasal-pasal 86 dan 87, lantas bersama-sama pergi atau karena mupakat-djahat bersama-sama merat; (95)
ke-3. djika orang jang bersalah itu, anggauta tentara jang memegang pimpinan;
ke-4. djika ia melakukan kedjahatan itu dalam waktu sedang melakukan dinasnja;
ke-5. djika ia pergi ke- atau berada diluar negeri;
ke-6. djika ia melakukan kedjahatan itu dengan mempergunakan sebuah alat pelajar (perahu atau kapal), pesawat terbang atau kendaraan jang termasuk pada angkatan perang;
ke-7. djika ia melakukan kedjahatan itu dengan membawa binatang, sendjata atau mesiu jang dipergunakan untuk keperluan angkatan perang, dengan pengertian,
bahwa maksimum hukuman jang ditentukan dalam ajat ketiga pasal 87 itu dinaikkan mendjadi lima belas tahun.
(2) Djika kedjahatan jang diterangkan dalam pasal 86 atau kedjahatan desersi dimasa damai itu disertai dengan dua atau lebih dari hal-hal jang tersebut dalam ajat pertama pada nomor 1-7, maka hukuman maksimum jang ditentukan dalam ajat itu ditambah dengan setengahnja. (90)
P. 89. Dihukum dengan hukuman mati, hukuman pendjara seumur hidup atau hukuman pendjara sementara selama-lamanja dua puluh tahun:
ke-1. desersi kepada musuh;
ke-2. (dir. dg. U. 39/1947) desersi dalam waktu perang, baik dari pasukan atau dari alat pelajar atau kapal udara jang diserahi dengan pekerdjaan keamanan maupun dari pos-pos jang diserang atau diantjam dengan serangan oleh musuh. (90)
2091