Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTARA.
dalam uji baca
Ke-:
mempersiapkan atau mempunjai rentjana untuk melaksanakan kedjahatan itu, jang akan diberitahukan kepada orang lain;
berusaha mentjegah, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu tindakan pemerintah jang diambil untuk mentjegah atau membanteras penglaksanaan kedjahatan itu;
Barang-barang jang dimaksudkan dalam ajat diatas pada nomor 3 boleh dirampas.
P. 67. (1) Bersalah karena mendjadi mata-mata musuh, dihukum dengan hukuman mati, hukuman pendjara seumur hidup atau hukuman pendjara sementara selama-lamanja dua puluh tahun:
Ke-:
(dir. dg. U. 39/1947) barangsiapa dengan sengadja untuk keuntungan musuh berusaha mentjari suatu keterangan tentang kepentingan perang, dikapal perang atau dikapal udara tentara, digaris pos terdepan, dalam suatu tempat atau pos jang diperkuat atau diduduki, atau disuatu bangunan angkatan perang;
barangsiapa dalam waktu perang dengan sembunji-sembunji dan keterangan palsu, dengan tjara menjamar atau melalui djalan lain dan djalan jang biasa digunakan, berusaha masuk kedalam salah satu dari tempat-tempat jang tersebut pada nomor 1, dengan demikian terdapat berada ditempat tersebut, atau berusaha pergi dari tempat itu dengan salah satu tjara atau memakai salah satu daja upaja tersebut;
barangsiapa jang dalam waktu perang, dengan sengadja mengadakan penjelidikan atau membuat suatu gambar atau keterangan tentang sesuatu kepentingan tentara.
Aturan-aturan jang tersebut pada nomor 2 dan 3 ajat satu itu tidak berlaku, apabila ternjata bagi hakim, bahwa orang jang berbuat telah melakukan perbuatan itu bukan untuk keuntungan musuh.
P. 68. Barangsiapa jang dalam waktu perang, bertentangan dengan djandji jang telah ia berikan dalam tempat penawanan perang Republik Indonesia, dengan sengadja keluar (merat) dari tempat itu, ataupun jang melanggar suatu perdjandjian jang telah diberikan, atau sjarat jang telah disanggupinja pada waktu ia dilepaskan buat sementara, atau buat selama-lamanja dari tempat penawanan perang Republik Indonesia, atau jang bermufakat-djahat buat itu, dihukum dengan hukuman mati, hukuman pendjara seumur hidup atau hukuman pendjara sementara selama-lamanja dua puluh tahun. (51)