Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2193

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTARA.


BUKU KEDUA.

KEDJAHATAN. (52)

BAB I.

Kedjahatan terhadap keamanan negara.

P. 64.
  1. Anggauta tentara jang dalam waktu perang dengan sengadja memberi pertolongan kepada musuh, atau merugikan negara untuk keuntungan musuh, karena bersalah chianat tentara, dihukum dengan hukuman mati, hukuman pendjara seumur hidup atau hukuman pendjara sementara selama-lamanja dua puluh tahun.
  2. Dihukum dengan hukuman jang sama, anggauta tentara jang dalam waktu perang bermufakat-djahat akan melakukan chianat tentara.
P. 65.
  1. Anggauta tentara jang melakukan pemberontakan, karena bersalah berbuat pemberontakan tentara, dihukum dengan hukuman pendjara seumur hidup, atau hukuman pendjara sementara selama-lamanja dua puluh tahun.
  2. Pemberontakan tentara jang dilakukan dalam waktu perang, dihukum dengan hukuman mati, hukuman pendjara seumur hidup atau hukuman pendjara selama-lamanja dua puluh tahun. (66)
  3. Penghasut-penghasut, pemimpin-pemimpin dan pengatjau-pengatjau pemberontakan tentara dihukum dengan hukuman mati, hukuman pendjara seumur hidup atau hukuman pendjara sementara selama-lamanja dua puluh tahun.
P. 66.
  1. Mufakat-djahat akan melakukan pemberontakan tentara, dihukum dengan hukuman jang sama dengan kedjahatan itu. (65)
  2. Dihukum dengan hukuman jang sama. anggauta tentara jang dengan maksud untuk mempersiapkan atau memudahkan pemberontakan tentara:
    ke-1. berusaha membudjuk orang lain untuk melakukan, menjuruh lakukan, atau turut melakukan kedjahatan itu, atau untuk membantu atau memberi kesempatan, daja-upaja atau keterangan-keterangan pada waktu melakukan kedjahatan itu;
    ke-2. buat diri sendiri atau orang lain berusaha untuk mendapat kesempatan, daja-upaja atau keterangan-keterangan untuk melakukan kedjahatan itu;
    ke-3. mempunjai barang-barang, jang diketahuinja bahwa barang-barang itu disediakan untuk melakukan kedjahatan itu;

2083