Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2187

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTARA.


BAB V.

Kedjahatan-kedjahatan menurut hukum pidana umum hanja dapat dituntut atas pengaduan.

P. 40. Apabila salah satu dari kedjahatan-kedjahatan jang diterangkan dalam pasal -pasal 287, 293 dan 332 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah dilakukan dalam waktu perang oleh seseorang jang tunduk kebawah pengadilan tentara, maka penuntutan perkara itu dapat dilakukan menurut djabatan.

BAB VI.

Hapusnja hak menuntut dan kehilangan hak mendjalankan hukuman.

P. 41. Hak penuntutan pidana dalam perkara-perkara kedjahatan jang diterangkan dalam pasal- pasal 87 dan 139 terhapus oleh karena kedaluwarsa sesudah duabelas tahun.
P. 42. Terhadap seseorang jang waktu melakukan kedjahatan belum mentjapai umur delapan belas tahun, maka tenggang-waktu kedaluwarsa jang tersebut dalam pasal 41 itu, dikurangkan sepertiganja.
P. 43. Tenggang-waktu kedaluwarsanja hak menuntut tentang tidak hadir jang tidak sah, tentang desersi, dan tentang kedjahatan jang di terangkan dalam pasal 139, mulai pada hari sesudah hari mulainja tidak hadir. (85 db.)
P. 44. (Dir. dg. U. 39/1947) Terhadap orang-orang jang tunduk kebawah pengadilan tentara, maka jang dianggap sebagai pegawai negeri, termaksud dalam ajat satu pasal 82 Kitab Undang-undang Hukum Pidana: ialah pembesar jang berwenang untuk menjerahkan orang jang telah berbuat pelanggaran, kehadapan hakim tentara.

BAB VII.

Arti beberapa perkataan jang ada dalam kitab undang-undang ini. Pengluasan pemakaian beberapa aturan.

P. 45. (Dir. dg. U. 39/1947) Jang dimaksudkan dengan angkatan perang jaitu:
  1. angkatan darat dan mereka jang berkewadjiban ketentaraan (wadjib militer) jang tergabung didalamnja, termasuk djuga anggauta-anggauta tjadangan.
  2. angkatan laut dan mereka jang berkewadjiban ketentaraan jang tergabung didalamnja, termasuk djuga anggauta-anggauta tjadangan.

2077