Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2184

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTARA.


(2) Pemetjatan itu, menurut hukum, mengakibatkan hilangnja semua hak-hak jang didapatnja dari djabatannja pada angkatan perang jang dahulu, ketjuali bahwa hak mendapat pensiun hanja mendjadi hilang dalam hal-hal jang tersebut dalam peraturan pensiun jang berlaku bagi orang jang dihukum itu.

(3) Apabila pemetjatan itu disertai dengan pentjabutan hak untuk bekerdja pada angkatan perang, maka, menurut hukum, hal itu mengakibatkan djuga hilangnja hak untuk memakai bintang-bintang, tanda-tanda kehormatan, medali-medali atau tanda-tanda pangkat sekedar kedua-duanja jang tersebut belakangan ini telah didapatnja berhubung dengan djabatannja jang dahulu.

P. 27. (Dir. dg. U. 39/1947) Apabila pemetjatan dari djabatan tentara tidak disertai dengan pentjabutan hak untuk bekerdja pada angkatan perang, maka mereka jang dipetjat itu, hanja dalam hal jang istimewa, menurut pertimbangan Menteri Pertahanan, akan dipanggil dalam dinas untuk memenuhi djabatan ketentaraan jang diwadjibkan kepadanja, ataupun dapat diluluskan untuk mengadakan suatu perdjandjian untuk masuk djabatan ketentaraan dengan sukarela.

P. 28. (Dir. dg. U. 39/1947) Penurunan pangkat ditetapkan oleh hakim:

ke-1.pada tiap-tiap menghukum seseorang perwira dan/atau bintara, jang berdasarkan atas perbuatan jang dilakukan itu, hakim menganggap tidak pantas atau tidak tjakap buat mendjabat sesuatu pangkat; dalam hal ini orang jang dihukum dalam ponis diturunkan mendjadi pangkat perdjurit dengan menundjukkan klas jang tertentu pula apabila dia termasuk kedalam bagian angkatan perang jang anggauta-anggauta tentara rendahannja dibagi dalam klas-klas;

ke-2 pada tiap-tiap menghukum seseorang anggauta tentara rendahan, jang termasuk kedalam suatu bagian ketentaraan, dimana anggauta-anggauta tentara rendahannja dibagi dalam klas-kelas, jang berdasar atas perbuatan jang telah dilakukannja itu hakim menganggap tidak pantas atau tidak tjakap untuk tetap bekerdja dalam klas ia telah diangkat itu; dalam hal demikian maka dalam ponis ditentukan dalam klas mana jang lebih rendah orang jang dihukum itu akan dimasukkan.

P. 29. (1) Hukuman-hukuman tambahan jang berupa pemetjatan dari djabatan tentara dengan atau tidak dengan pentjabutan hak untuk bekerdja pada angkatan perang dan jang berupa penurunan pangkat, mulai berlaku pada hari keputusan hakim itu dapat didjalankan. (6 r.b)

2074

2074