Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2174

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRN. MAHKAMAH A.P. DL. KEADAAN PERANG.


P. 18. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaja dsb.

PENDJELASAN (T.L.N. No. 1995).

Pendjelasan umum.
Sudah sewadjarnja bahwa dalam daerah-daerah jang meskipun berada dalam bahaja dengan tingkatan keadaan perang memerlukan keadaan tetap terjaminnja kepastian hukum (rechtszekerheid); hal ini dapat diwudjudkan antara lain dengan djalan setjara tjepat memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana jang terdjadi didaerah-daerah tersebut.
Pengadilan Tentara/Negeri (biasa), mengingat susunan, ogranisasi dan sifat-sifatnja ternjata kurang tjukup memiliki sjarat-sjarat untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Maka oleh karena itu, agar supaja perkara-perkara tentang tindak pidana mengenai perbuatan-perbuatan jang bertentangan dengan kaidah-kaidah kemiliteran dan/atau jang tersebut dalam Bab I dan II dari Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana didaerah-daerah itu dapat diperiksa dan diadili dengan tjepat, perlu adanja Mahkamah jang chusus.
Pendjelasan pasal-demi pasal.
P. 1: Tjukup djelas.
P. 2: Perwira-perwira jang dimaksudkan disini hanjalah Perwira-perwira jang berpangkat militer effektip, sementara atau lokal.
Jang dimaksud dengan Ahli Hukum dalam Peraturan ini, ialah jang serendah-rendahnja telah lulus dari udjian tingkat Baccalaureat atau Sardjana Muda dalam ilmu Hukum, dari Perguruan Tinggi/Akademi Pemerintah atau jang diakui Pemerintah.
P. 3 : Untuk membantu Panglima/Komandan dalam melakukan pemeriksaan, kepadanja diperbantukan seorang atau lebih Perwira jang sedapat mungkin seorang Ahli Hukum.
P. 4: Tjukup djelas.
P. 5: Untuk memenuhi kebutuhan praktek dan intergrasi tindakan serta perlakuan dibidang hukum pada Mahkamah-mahkamah Angkatan kadang-kadang dianggap perlu untuk suatu perkara tertentu suatu susunan tersendiri, baik mengenai djumlahnja dimana selalu diperlukan djumlah jang gandjil, maupun jang mengenai pengisian dan komposisi personalianja jang dapat merupakan gabungan jang diambilkan dari Mahkamah-mahkamah Angkatan jang bersangkutan.
P. 6, 7 dan 8: Tjukup djelas.
P. 9: Angka 1 memuat suatu peraturan tentang pembuktian jang menjimpang dari ketentuan jang ada dalam H.I.R.
Kini ternjata, bahwa ketentuan pembuktian (bewijskracht) dari alat-alat bukti terserah kepada kebidjaksanaan Hakim, ketjuali dua hal, jaitu tentang keterangan terdakwa dan keterangan seseorang saksi, jang dua-duanja harus dikuatkan oleh alat bukti lain, agar dapat membuktikan seluruh tuduhan.
Angka 2 tjukup djelas.
Angka 3 tjukup djelas.
P. 10 s/d 14: Tjukup djelas.
P. 15: Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pada umumnja menafsirkan perkataan-perkataan ,,vijand” dan „tfjd van oorlog" setjara sempit sekali, sehingga dengan demikian banjak orang, baik sipil maupun militer jang melakukan pelanggaran-pelanggaran tidak dapat dihukum menurut pasal jang mengandung kedua pengertian tersebut diatas sebagai unsur-unsur tindak pidana jang dimaksudkan oleh pasal-pasal itu.

2066