Halaman ini telah diuji baca
PRN. MAHKAMAH A.P. DL. KEADAAN PERANG.
- Setelah persetudjuan pelaksanaan (fiat executie) itu diperoleh, maka oleh Ketua Mahkamah Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara Dalam Keadaan Perang putusan itu segera diumumkan dan dilaksanakan, dengan tidak mengurangi apa jang ditentukan dalam pasal 12 Peraturan ini.
P. 11.
- Apabila Kepala Staf Angkatan jang bersangkutan atau Panglima/Komandan setempat jang dimaksud dalam pasal 10 ajat (1) berkeberatan untuk memberikan persetudjuan pelaksanaan (fiat executie). maka Kepala Staf Angkatan atau Panglima Komandan tersebut akan mengemukakan keberatan-keberatannja terhadap putusan itu kepada Mahkamah Angkatan Darat, Angkatan Laut atau Angkatan Udara Dalam Keadaan Perang jang telah mendjatuhkan putusan untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah.
- Apabila Mahkamah Angkatan Darat, Angkatan Laut atau Angkatan Udara Dalam Keadaan Perang dapat menjesuaikan putusannja dengan keberatan-keberatan jang dikemukakan itu, maka putusan jang semula diubah dan disesuaikan dengan keberatan-keberatan tersebut.
- Apabila Mahkamah Angkatan Darat, Angkatan Laut atau Angkatan Udara Dalam Keadaan Perang itu tetap pada putusannja semula, maka Kepala Staf Angkatan jang bersangkutan atau Panglima Komandan setempat jang ditundjuk oleh Kepala Staf Angkatan tersebut atas tanggung-djawabnja sendiri dapat menangguhkan pelaksanaan putusan itu.
- Apabila Panglima/Komandan setempat jang menangguhkan pelaksanaan putusan itu, maka ia harus segera melaporkan hal ini kepada Kepala Staf Angkatan jang bersangkutan dan apabila Kepala Staf Angkatan jang bersangkutan berpendapat bahwa putusan itu harus dilaksanakan, maka Kepala Staf Angkatan jang bersangkutan memerintahkan Panglima/Komandan tersebut untuk memberikan persetudjuan pelaksanaan (fiat executie)-nja.
- Apabila Kepala Staf Angkatan jang bersangkutan berkeberatan terhadap putusan itu atau apabila perkara baginja tidak djelas, maka ia menjampaikan berkas perkara tersebut kepada Ketua Mahkamah Tentara Agung jang akan memberikan putusannja.
P. 12.
- Pelaksanaan putusan-putusan jang tidak memuat hukuman mati, tidak tertunda karena permohonan grasi.
- Pelaksanaan semua putusan jang memuat hukuman mati dan telah memperoleh persetudjuan pelaksanaan (fiat executie) Kepala Staf Angkatan jang bersangkutan atau Panglima/Komandan setempat jang ditundjuk oleh Kepala Staf Angkatan jang bersangkutan, selalu harus ditunda menurut hukum, agar supaja Presiden mendapat kesempatan memberi grasi, sampai ada keputusan Presiden tentang hal itu.
2064