Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRN. MAHKAMAH A.P. DL. KEADAAN PERANG.
P. 3. (1) Pada tiap-tiap Mahkamah Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara Dalam Keadaan Perang ada seorang Perwira ahli Hukum sebagai Oditur Angkatan Darat/Angkatan Laut/ Angkatan Udara, jang bila perlu dibantu oleh seorang atau lebih Perwira sebagai Oditur Angkatan Darat/Angkatan Laut/Angkatan Udara Pengganti jang melakukan pekerdjaan Oditur Angkatan Darat/Angkatan Laut/Angkatan Udara dibawah tanggung-djawab Oditur Angkatannja.
Djika tidak ditentukan lain oleh Kepala Staf Angkatan jang bersangkutan, maka jang mendjadi Oditur/Oditur Pengganti Angkatan Darat/ Angkatan Laut/Angkatan Udara harus serendah-rendahnja seorang Perwira Ahli Hukum.
Oditur Angkatan Darat/Angkatan Laut/Angkatan Udara dan Oditur Angkatan Darat/Angkatan Laut/Angkatan Udara Pengganti pada Mahkamah Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara Dalam Keadaan Perang, diangkat oleh Kepala Staf Angkatan jang bersangkutan.
Kepada Panglima-panglima/Komandan-komandan setempat oleh Kepala Staf Angkatan jang bersangkutan diperbantukan seorang atau lebih Perwira pembantu dalam melakukan pemeriksaan.
P. 4. (1) Mahkamah Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara Dalam Keadaan Perang bersidang dengan Ketua atau Ketua Pengganti, dua orang anggota, seorang Oditur Angkatan Darat/Angkatan Laut/Angkatan Udara atau Oditur Angkatan Darat/ Angkatan Laut/Angkatan Udara Pengganti dan seorang Panitera atau Panitera Pengganti.
Dalam hal terdakwa adalah seorang Perwira, maka pangkat dari Ketua/Ketua Pengganti beserta anggota-anggotanja harus sekurang kurangnja sama dengan pangkat terdakwa.
P. 5. (1) Apabila didalam suatu perkara diantara terdakwa- terdakwanja terdapat seorang bukan anggota Angkatan Darat, Angkatan Laut atau Angkatan Udara, maka Kepala Staf Angkatan jang bersangkutan dapat menetapkan susunan sidang jang lain dari pada jang ditentukan dalam pasal 2, 3 dan 4 Peraturan ini.
Selain hal jang tersebut dalam ajat (1) pasal ini, maka Kepala Staf Angkatan jang bersangkutan, hanja dengan izin Menteri Keamanan Nasional, dapat menetapkan susunan sidang jang lain dari pada jang ditentukan dalam pasal 2, 3 dan 4 Peraturan ini.
Susunan sidang jang menjimpang dari pada jang ditentukan dalam pasal 2, 3 dan 4 Peraturan ini adalah sebanjak-banjaknja 5 (lima) orang anggota termasuk Ketua/Ketua Penggantinja.
(dit. dg. L.N. 22/1962) Djika dianggap perlu, Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan, dapat menentukan susunan dan