Halaman ini tervalidasi
PRN. MAHKAMAH A.P. DL. KEADAAN PERANG.
- Undang-undang No. 6 tahun 1950 (Lembaran-Negara 1950 No. 53) tentang Hukum Atjara Pidana pada Pengadilan Tentara, berhubungan dengan Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 1) tentang perubahan Undang-undang No. 6 tahun 1950 [1] jis Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958/12) tentang penetapan hari mulai berlakunja Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1958;
Memutuskan:
Pertama : Mentjabut Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat No. Prt/Peperpu/047/1959 tanggal 19 Nopember 1959 dan Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Udara No. 20/Peperpu/AU- 1958 tanggal 28 April 1958;
Kedua : Dengan membatalkan semua ketentuan jang bertentangan dengan Peraturan ini,
Menetapkan:
Peraturan tentang Mahkamah Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara Dalam Keadaan Perang.
P. 1. Dalam keadaan bahaja dengan tingkatan keadaan perang, oleh Kepala Staf Angkatan jang bersangkutan, untuk masing-masing Angkatannja, dapat dibentuk satu atau lebih Mahkamah Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara Dalam Keadaan Perang.
P. 2. (1) Pada Mahkamah Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara Dalam Keadaan Perang ada seorang Ketua, seorang atau lebih Ketua Pengganti dan beberapa orang anggota jang semuanja berpangkat Perwira.
(2) Djika tidak ditentukan lain oleh Kepala Staf Angkatan jang bersangkutan, maka jang mendjadi Ketua Ketua Pengganti harus serendah-rendahnja seorang Perwira Menengah Ahli Hukum.
(3) Pada Mahkamah Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara Dalam Keadaan Perang ada seorang Perwira sebagai Panitera dan seorang atau lebih Perwira sebagai Panitera Pengganti.
(4) Ketua Ketua Pengganti, anggota-anggota dan Panitera Panitera Pengganti pada Mahkamah Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara Dalam Keadaan Perang diangkat oleh Kepala Staf Angkatan jang bersangkutan,
- ↑ Lih, ditempatnja dl. Kitab ini.
2061