Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PENDJ. U. TTG. HUK. ATJ. PIDANA PADA PENGADILAN KETENTARAAN.
Dalam peraturan ini maka dengan sebutan ,,Djaksa Tentara" dimaksud Djaksa Tentara/Djaksa Tentara Pengganti (dalam hal perkaranja djika diadili oleh pengaduan termasuk kekuasaan Pengadilan Tentara), Djaksa Tentara Tinggi/Djaksa Tentera Tinggi Pengganti (dalam hal perkaranja djika diadili oleh pengadilan termasuk kekuasaan Pengadilan Tentara Tinggi) dan Djaksa Tentara Agung/Djaksa Pengganti pada Kedjaksaan Tentara Agung (dalam perkaranja djika diadili oleh pengadilan termasuk kekuasaan Mahkamah Agung).
P. 7 dan 8: Tjukup djelas.
P. 9: Komandan jang ditundjuk berdasarkan pasal ini mempunjai wewenang kekuasaan jang agak luas sekali. (Vide pasal-pasal 6, 10 dan 12).
Maka sementara ini, wewenang tersebut terbatas pada para komandan jang langsung dibawahkan Kepala Staf/Panglima Angkatan dan berpangkat serendah-rendahnja Major.
P. 10: Pendapat Djaksa Tentara ialah pendapatnja sebagai ahli hukum jang terutama menitik-beratkan kepada segi-segi juridis.
Dalam ajat (2) ditegaskan tentang pengiriman berkas antara Kepala Staf/Panglima Angkatan atau Komandan jang ditundjuk menurut pasal 9 dan Djaksa Tentara; tak lain untuk menekankan bahwa jang dimaksud ialah agar pengiriman berkas itu tidak melalui pedjabat (pedjabat-pedjabat) lain sepertinja atasan jang berhak menghukum Dengan demikian agar djangan membuang waktu jang tidak perlu.
P. 11: Prosedur melalui Mahkamah Tentara Agung hanja berlaku dalam satu hal sadja, jaitu: djika Kepala Staf/Panglima Angkatan atau Komandan jang ditunjuk menurut pasal 9 bermaksud untuk menjelesaikan suatu perkara diluar pengadilan, sedangkan Djaksa Tentara tetap berpendapat bahwa untuk kepentingan justisi perkara itu perlu diadjukan kepengadilan.
Putusan M.T.A. ialah atas surat-surat berkas jang bersangkutan.
P. 12: Mengenai penahanan sementara terhadap seorang tersangka adalah sebagai berikut:
Seorang atasan jang berpangkat perwira/bintara dapat mendjatuhkan penahanan atas diri seorang tersangka.
Hal ini segera dilaporkan kepada ,,atasan jang berhak menghukum" jang dapat mengenakan penahanan sementara terhadap seorang tersangka untuk waktu selama lamanja 20 hari, terhitung mulai saat penahanan oleh perwira/bintara atasan tersebut. (Pasal 6).
Perpandjangan penahanan sementara hanja dapat diselenggarakan oleh Kepala Staf/Panglima Angkatan atau Komandan jang ditundjuk menurut pasal 9 tiap kali dengan 30 hari.
Djaksa Tentara dan Polisi Angkatan tidak tjampur tangan dalam soal penahanan sementara. Djaksa Tentara hanja dapat mengusulkan suatu penahanan sementara kepada atasan jang berhak menghukum. Pasal 16 ajat (5).
P. 13 s/d 15: Tjukup djelas.
P. 16: Tidak membutuhkan pendjelasan lebih landjut. Lihat pendjelasan Umum.
P. 17: Lihat pendjelasan Umum.
P. 18: Lihat pendjelasan Umum.
P. 18: Lihat pendjelasan Umum.
P. III: Tjukup djelas.
P. IV: Dalam hal seorang Kepala Staf/Panglima Angkatan sendiri telah melakukan tindak pidana, sedang perbuatannja itu belum merupakan untuk mengambil tindakan pemberhentian sementara atau penon-aktipan dari alasan djabatan terhadap dia,