Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2165

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PENDJ. U. TTG. HUK. ATJ . PIDANA PENGADILAN KETENTARAAN.

Demikianlah intisari sistim baru jang (djika dibandingkan dengan sistim jang hingga kini berlaku) menggambarkan peralihan/penggeseran kekuasaan/hak-hak/kewadjiban-kewadjiban/wewenang-wewenang dari pihak Djaksa Tentara keatasan/komandan militer.

Selandjutnja perlu diperhatikan bahwa berhubung Angkatan Perang kita terdiri dari 3 angkatan (jaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara) jang masing-masingnja merupakan suatu kebulatan jang hierarchis, diadakan penegasan bahwa jang memeriksa pada tingkat pertama perkara seorang militer ialah atasan jang berhak menghukum jang membawahkan langsung tersangka dalam Angkatannja sendiri. [Vide pasal 6 ajat (1)].

Pasal demi pasal.

P. 3: Hak atasan terhadap bawahan, jang diperlakukan sebagai tindakan preventief. Sekedar mendjamin kedudukan seorang militer, maka wewenang untuk mendjatuhkan penahanan itu hanja diberikan kepada para perwira.
Hubungan atasan bawahan ialah sebagai jang dimaksud dalam pasal 53 K.U.H.D.T.
P. 4: Hak tersebut mendjadi suatu kewadjiban dalam hal atasan itu berhadapan dengan bawahan jang ia mengetahui atau dengan alasan jang tjukup dapat menjangka telah melakukan suatu tindak pidana jang berat.
Perlu ditjatat bahwa penahanan menurut pasal 3 dan pasal 4 adalah penahanan sementara ,,justitieel" jang harus diperbedakan dari penahanan sementara ,,disiplinair" sebagai jang dimaksud dalam pasal 39 K.U.H.D.T. Untuk penahanan sementara ,,justitieel" itu berlaku peraturan ini, sedang untuk penahanan sementara ,,disiplinair” berlaku ketentuan-ketentuan dalam K.U.H.D.T.
P 5: Atasan jang berhak menghukum ialah sebagai jang dimaksud dalam K.U.H.D.T. pada pasal-pasal 32 dan seterusnja. Adapun wewenangnja, hak-hak dan kewadjiban-kewadjibannja dalam lapangan hukum atjara pidana ialah sebagai jang diatur dalam peraturan baru ini.
P. 6 ajat (1): Mendjamin bahwa perkara seorang militer diselesaikan dalam Angkatannja sendiri. Selandjutnja memberi kemungkinan kepada atasan jang berhak menghukum untuk mengadakan penahanan sementara untuk selama-lamanja 20 hari terhitung mulai saat pendjatuhan penahanan menurut pasal 3 dan pasal 4.
Perpandjangan penahanan sementara semata-mata termasuk wewenang Kepala Staf/Panglima Angkatan atau Komandan jang ditundjuk menurut pasal 9. (Lihat djuga pasal 12).
ajat (2): Atasan jang berhak menghukum dapat memerintahkan pemeriksaan suatu perkara kepada seorang perwira, seorang bintara atau sebuah komisi jang terdiri dari perwira/bintara.
Demikian itu berhubung dengan kemungkinan bahwa atasan jang berhak menghukum karena sesuatu hal tidak dapat memeriksa sendiri perkara itu.
ajat (3): Atasan itu dapat djuga menjerahkan pengusutan/pemeriksaan perkara kepada Djaksa Tentara jang berhak djuga menjerahkan pengusutan/pemeriksaan perkara tersebut kepada Angkatan.
Satu sama lain tidak mengurangi putusan Kepala Staf/Panglima Angkatan atau Komandan jang ditundjuk menurut pasal 9 jang menetapkan bahwa perkara jang bersangkutan itu harus diperiksa oleh atasan jang berhak menghukum sendiri.
Perlu diperhatikan bahwa baik Polisi Angkatan maupun Djaksa Tentara tidak tjampur tangan dalam soal penahanan sementara tersangka, Lihat djuga pasal 16 ajat (5).
Mengenai perintah Kepala Staf/Panglima Angkatan atau Komandan jang ditundjuk menurut pasal 9 agar suatu perkara diusut/diperiksa oleh Djaksa Tentara, lihat pasal 16 ajat (7).
2057