Halaman ini telah diuji baca
PENDJ. U. TTG. HUK. ATJ. PIDANA PADA PENGADILAN KETENTARAAN.
ketentuan dalam pasal 35 ajat (1) Undang-undang Pertahanan Negara (Undang-undang No. 29 tahun 1954, Lembaran-Negara tahun 1954 No. 84) jang berbunji:
,,Angkatan Perang mempunjai peradilan tersendiri dan komandan-komandan mempunjai hak penjerahan perkara".
Sistim baru sebagai jang dirumuskan dalam peraturan ini belum dapat dikatakan telah memenuhi sepenuhnja segala sesuatu jang ditjita-tjitakan oleh Angkatan Perang kita dewasa ini.
Perubahan hukum atjara pidana tentara setjara integral akan memakan waktu banjakpun keadaan dan tingkat perkembangan Angkatan Perang pada saat ini belum mengidzinkan untuk mengadakan peradilan ketentaraan tersendiri", dalam arti: sama sekali terlepas dari peradilan umum dan tidak membontjeng lagi pada pengadilan tersebut belakang itu, sedangkan keadaan negara dewasa ini sungguh sudah memerlukan pelaksanaan hak ,,penjerahan perkara oleh para komandan”.
Maka peraturan ini membatasi diri pada pokok-pokok jang penting dan mudah-mudahan sudah dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan jang dirasakan urgen oleh Angkatan-angkatan dalam lapangan hukum atjara pidana.
Lagipula soalnja dirasakan sangat mendesak, terutama dilingkungan Angkatan Perang sendiri, sehingga adalah setepatnja untuk mengadakan peraturan baru ini dalam bentuk Undang-undang Darurat.
Berhubung dengan hak penjerahan perkara para komandan dapat dikemukakan prinsip-prinsip/ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Masing-masing Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan jang djuga mendjadi Panglima Angkatan. (Pasal 8 ajat (1) Undang-undang Pertahanan Negara).
- Masing-masing atasan/komandan bertanggung-djawab penuh atas keadaan ketertiban dan keamanan dalam kesatuannja.
| Maka,: |
|
Mengingat hal-hal diatas, maka titik berat tanggung-djawab penjelesaian perkara pidana seorang militer dalam phase pertama (phase pemeriksaan permulaan) tidak mungkin lagi dibebankan kepada Djaksa Tentara, akan tetapi kepada atasan militer, komandan militer dan Panglima Angkatan.
Menurut sistim baru kedudukan Djaksa Tentara dalam phase pemeriksaan permulaan adalah sebagai berikut:
- Ia memberi adpis dalam hal Kepala Staf/Panglima Angkatan atau Komandan (jang ditundjuk menurut pasal 9) memutus apakah sesuatu perkara diadjukan kepada pengadilan atau diselesaikan diluar pengadilan (Pasal 10).
- Djika telah diputuskan Kepala Staf/Panglima Angkatan atau Komandan itu untuk mengadjukan perkara jang bersangkutan kepengadilan [pasal 13 dan pasal 18 ajat (1)], ia melakukan segala sesuatu jang diperlukan guna menjiapkan perkara itu untuk dapat diadjukan setjepat-tjepatnja kepengadilan ketentaraan.
- Ia melakukan pengusutan/pemeriksaan perkara jang diserahkan kepadanja oleh ,,atasan jang berhak menghukum" (pasal 6 ajat (3) atau jang diterimanja dari instansi sipil (pasal 16 ajat (3) jo pasal 15) ketjuali djika perkara itu tidak harus diserahkan kepada ,,atasan jang berhak menghukum" menurut pasal 16 ajat (6).
- Ia diwadjibkan melaporkan kepada ,,atasan jang berhak menghukum" tentang penerimaan perkara dari instansi sipil [Pasal 16 ajat (4)].
- Selesai dengan pengusutan/pemeriksaannja maka Djaksa Tentara harus menjerah kan perkaranja kepada atasan jang berhak menghukum [pasal 16 ajat (8) dan
2054