Halaman ini telah diuji baca
UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ATJARA PIDANA
PADA PENGADILAN KETENTARAAN
(U. No. 6 th. 1950 tgl. 20 Djuli, diund. tgl. 4 Agustus 1950 dl. L.N. No. 53/50, sebagaimana telah dir. dg. UDar No. 1 th. 1958 tgl. 7 Djanuari, diund. tgl. 10-1-1958 dl. L.N. No. 1/58, UDar. mana telah disahkan mendjadi Undang-undang dg. U. No. 1 th. 1961 = L.N. No. 3/61)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Menimbang: bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknja termaktub pada pasal 139 ajat (1) Konstitusi Sementara telah menetapkan „Undang-undang Darurat tentang Hukum Atjara Pidana pada Pengadilan Tentara" (Undang-undang Darurat No. 17, tahun 1950);
Menimbang: bahwa Dewan Perwakilan Rakjat menjetudjui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan jang dimadjukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakjat:
Mengingat: pasal 159, pasal 140 ajat (4) jo . pasal 127 sub b Konstitusi Sementara;
Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat.
Memutuskan :
Menetapkan:
Undang-undang tentang menetapkan „Undang-undang Darurat tentang Hukum Atjara Pidana pada Pengadilan Tentara" sebagai Undang-undang federal.
Pasal I.
Peraturan-peraturan jang termaktub dalam „Undang-undang Darurat tentang Hukum Atjara Pidana pada Pengadilan Tentara" (Undang undang Darurat No. 17, tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-undang federal, dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sehingga berbunji sebagai berikut:
BAB I
Umum.
P. 1. Segala peraturan tentang Hukum Atjara Pidana pada peradilan ketentaraan jang ada di Indonesia sampai berlakunja Undang-undang No. 6 tahun 1950, dihapuskan dan diganti oleh Undang-undang tentang Hukum Atjara Pidana pada peradilan ketentaraan ini.
P. 2. Bagi Hukum Atjara Pidana pada peradilan ketentaraan berlaku sebagai pedoman:
2040