Adapun menurut pasal 159 Konstitusi R.I.S. pengadilan perkara hukuman ketentaraan harus diatur dengan Undang-undang federal, maka rantjangan Undang-undang Darurat ini bermaksud untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Pada masa sekarang dirasa belum perlu bagi Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara masing-masing mengadakan pengadilan sendiri-sendiri dan untuk mendjamin kepentingan chusus dari angkatan laut dan angkatan udara tjukuplah kiranja dimana perlu mengangkat perwira-perwira dari angkatan-angkatan tersebut sebagai hakim-anggota pada Pengadilan Tentara.
Menurut rantjangan Undang-undang ini, maka Pengadilan Tentara terdiri atas tiga badan, jang kekuasaan hukumnja didasarkan pada tingkatan pangkatnja para anggota-angkatan perang, jang harus diadili oleh masing-masing badan pengadilan itu, pangkat pangkat mana dibagi djadi tiga bagian.
Lagi pula peradilan ketentaraan mengenai dua tingkatan, ialah tingkatan pertama dan tingkatan kedua, (ulangan) artinja perkara jang telah diadili oleh Mahkamah Tentara atau Mahkamah Tentara Tinggi masing-masing didalam tingkatan pertama atas permintaan terhukum atau Djaksa Tentara (Tinggi) jang bersangkutan, dapat diulangi masing-masing oleh Mahkamah Tentara Tinggi dan Mahkamah Tentara Agung, akan tetapi perkara jang diadili oleh Mahkamah Tentara Agung dalam tingkatan pertama tidak dapat diulangi.
Penetapan tentang kedudukan dan daerah hukum dari masing-masing Mahkamah Tentara atau Mahkamah Tentara Tinggi disandarkan pada kepentingan ketentaraan, jang belum tentu sesuai dengan kepentingan peradilan sipil dan oleh karena itu akan ditetapkan untuk masing-masing Mahkamah tersebut oleh Menteri Kehakiman bersama Menteri Pertahanan, ketjuali bagi Mahkamah Tentara Agung, jang mempunjai tempat kedudukan dan daerah hukum sama dengan Mahkamah Agung Indonesia.
Bagi Pengadilan Tentara berlaku Undang-undang Darurat No. 17 tahun 1950. tentang hukum atjara pidana pada Pengadilan Tentara. Adapun hukum pidana jang harus dilakukan oleh Pengadilan Tentara ialah peraturan hukum pidana jang termaktub dalam ,,Het Wetboek van Militair Strafrecht voor Indonesië" (Staatsblad 1934 No. 167) dengan perubahan-perubahan jang dimuat dalam Undang-undang, berdasar atas ketentuan peralihan dalam pasal 192 dan 193 Konstitusi.
Pada achirnja dipandang tidak perlu untuk mengadakan pendjelasan pasal demi pasal, oleh karena pasal-pasal dari Undang-undang Darurat ini, baik masing-masing pasal, maupun hubungan antara satu dengan lainnja sudah tjukup djelas, melainkan tentang pasal 4, ketentuan mana didasarkan pada pertimbangan, bahwa peradilan umum adalah peradilan biasa, pada hal peradilan ketentaraan adalah peradilan chusus. Apabila suatu kedjahatan atau pelanggaran jang dilakukan oleh mereka jang termasuk golongan jang dimaksudkan dalam pasal 3 bagian a, b dan c, bersama-sama dengan orang jang tidak termasuk golongan itu, dianggap antara lain melanggar kepentingan ketentaraan dari pada kepentingan umum, maka Menteri Pertahanan bersama Menteri Kehakiman dapat menetapkan, bahwa perkaranja harus diadili oleh Pengadilan Tentara.
Lagi pula jang dimaksudkan dengan perkataan ,,Melakukan bersama-sama" ialah perbuatan-perbuatan jang termaksud dipasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.