Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2141

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

U. SUSUNAN DAN KEKUASAAN BADAN PERADILAN KETENTARAAN.


(2) Dalam pemeriksaan ulangan ini Pengadilan Tentara Tinggi memeriksa dan memutus dalam rapat tertutup (rapat hakim) dengan Ketua atau Ketua Penggantinja sebagai Ketua, dua anggauta perwira dan seorang Panitera atau penggantinja.
P. 18. (1) Pengadilan Tentara Tinggi memeriksa dan memutus dalam tingkat pertama dan djuga terachir perselisihan tentang kekuasaan mengadili antara beberapa Pengadilan Tentara dalam daerah hukumnja. (L.N. 53/50 p. 20)
(2) Peraturan dalam pasal 17 ajat (2) berlaku djuga untuk pemeriksaan dan pemutusan ini.
P. 19. (1) Pengadilan Tentara Tinggi bersidang ditempat kedudukannja atau djika perlu untuk kepentingan dinas ditempat lain dalam daerah-hukumnja.
(2) Djika keadaan memaksa, maka Ketua Mahkamah Tentara Agung dapat menetapkan peraturan jang menjimpang dari jang termuat dalam ajat (1).
P. 20. (1) Pembagian pekerdjaan antara Ketua dari Ketua Pengganti sesuatu Pengadilan Tentara Tinggi diatur oleh Ketua.
(2) Pembagian pekerdjaan antara Djaksa Tentara Tinggi dan Djaksa Penggantinja sesuatu Kedjaksaan Tentara Tinggi diatur oleh Djaksa Tentara Tinggi.
P. 21. Dari segala keputusan Pengadilan Tentara Tinggi dalam tingkat pertama jang tidak memuat pembebasan dari tuntutan seluruhnja oleh terdakwa untuk dirinja sendiri atau oleh Djaksa Tentara Tinggi atau Djaksa Penggantinja jang bersangkutan untuk satu atau beberapa terdakwa dapat diminta, supaja pemeriksaan perkara diulangioleh Mahka mah Tentara Agung. (30)


BAB IV.
MAHKAMAH DAN KEDJAKSAAN TENTARA AGUNG.

P. 22. (1) Mahkamah Tentara Agung berkedudukan ditempat kedudukan Mahkamah Agung Indonesia dan daerah-hukumnja ialah seluruh daerah Negara Republik Indonesia Serikat [1].
(2) Disamping Mahkamah Tentara Agung ada Kedjaksaan Tentara Agung jang daerah-hukumnja sama . (6 ke-3)
P. 23. (1) Ketua, Ketua Muda dan para Hakim Mahkamah Agung Indonesia karena djabatannja mendjadi Ketua, Ketua Muda dan Hakim Mahkamah Tentara Agung.
(2) Selain dari pada para Hakim tersebut dalam ajat (1) ada beberapa Hakim-perwira jang serendah-rendahnja berpangkat Kolonel serta

  1. Batja kini : Republik Indonesia.

2033