Halaman ini telah diuji baca
U. SUSUNAN DAN KEKUASAAN BADAN¹ PERADILAN KETENTARAAN.
Ketua Pengadilan Tentara Tinggi tersebut, begitu djuga Panitera Pengadilan Tinggi tersebut karena djabatannja mendjadi Panitera Pengadilan Tentara Tinggi itu.
(2) Menteri Kehakiman mengangkat dan memperhentikan seorang Djaksa Tentara Tinggi pada Kedjaksaan Tentara Tinggi jang ada di samping Pengadilan Tentara Tinggi tersebut.
(3) Menteri Kehakiman menundjuk seorang atau lebih Ketua Pengganti pada Pengadilan Tentara Tinggi dan seorang atau lebih Djaksa Pengganti pada Kedjaksaan Tentara Tinggi.
(4) Apabila Panitera jang dimaksudkan dalam ajat (1) berhalangan, maka ia djuga untuk pekerdjaannja pada Pengadilan Tentara Tinggi diwakili oleh pegawai jang mewakilinja pada Pengadilan Tinggi.
(5) Tiap-tiap Pengadilan Tentara Tinggi mempunjai beberapa Hakim-perwira jang serendah-rendahnja berpangkat Letnan Kolonel serta jang diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
P. 16. (1) Pengadilan Tentara Tinggi memutus dalam tingkat pertama perkara-perkara kedjahatan dan pelanggaran jang terdakwanja atau salah satu dari terdakwanja pada waktu melakukannja itu seorang perwira jang berpangkat major keatas.
(2) Ketentuan-ketentuan untuk Pengadilan Tentara jang termuat dalam pasal 10 ajat (1), (2) dan (3) berlaku djuga untuk Pengadilan Tentara Tinggi.
(3) Pengadilan Tentara Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara dengan Ketua atau Ketua Penggantinja sebagai Ketua dan dua Hakim-perwira sebagai anggauta, seorang Djaksa Tentara Tinggi atau Djaksa Penggantinja dan seorang Panitera atau penggantinja.
(4) Hakim-perwira jang dimaksudkan dalam ajat (3) harus kedua-duanja berkedudukan militer lebih tinggi dari pada kedudukan militer terdakwa jang perkaranja harus diadili.
(5) Apabila dalam suatu perkara diantara Hakim-perwira itu tiada terdapat dua perwira jang memenuhi sjarat tersebut dalam ajat (4), maka Presiden, hanja untuk mengadili perkara itu, mengangkat perwira-perwira setjukupnja jang memenuhi sjarat tadi, sebagai Hakim perwira.
(6) Hakim-perwira ini dengan sendirinja dianggap berhenti apabila ia telah menandatangani surat keputusan dalam perkara tersebut. (24 aj. 2)
P. 17. (1) Pengadilan Tentara Tinggi memeriksa dan memutus dalam peradilan tingkat kedua segala perkara-perkara jang telah diputus oleh Pengadilan Tentara dalam daerah-hukumnja jang diminta pemeriksaan ulangan. (13)2032