Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2139

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
U. SUSUNAN DAN KEKUASAAN BADAN PERADILAN KETENTARAAN.

(6) Apabila dalam suatu perkara diantara Hakim-perwira itu tiada terdapat dua perwira jang memenuhi sjarat tersebut dalam ajat (5), maka komandan tertinggi dari daerah-hukum Pengadilan Tentara jang bersangkutan, hanja untuk mengadili perkara itu, mengangkat perwira setjukupnja, jang memenuhi sjarat tadi, sebagai Hakim-perwira.
(7) Hakim-perwira ini dengan sendirinja dianggap berhenti apabila telah didjatuhkan keputusan dalam perkara tersebut.
P. 11. (1) Pengadilan Tentara bersidang ditempat kedudukannja atau, djika perlu untuk keperluan dinas, ditempat lain dalam daerah hukumnja.
(2) Djika keadaan memaksa maka Ketua Mahkamah Tentara Agung dapat menetapkan peraturan jang menjimpang dari jang termuat dalam ajat (1).
P. 12. (1) Pembagian pekerdjaan antara Ketua dan Ketua Pengganti sesuatu Pengadilan Tentara diatur oleh Ketua.
(2) Pembagian pekerdjaan antara Djaksa Tentara dan penggantinja dalam sesuatu Kedjaksaan Tentara diatur oleh Djaksa Tentara.
P. 13. Dari segala keputusan Pengadilan Tentara oleh terdakwa untuk diri sendiri atau oleh Djaksa Tentara atau Djaksa Tentara Pengganti jang bersangkutan untuk seorang atau beberapa orang terdakwa dapat diminta pemeriksaan ulangan oleh Pengadilan Tentara Tinggi jang berkuasa dalam daerah-hukum Pengadilan Tentara itu, ketjuali kalau terdakwa dibebaskan seluruhnja (algehele vrijspraak). (17)


BAB III.
PENGADILAN DAN KEDJAKSAAN TENTARA TINGGI.


P. 14. (1) Tempat kedudukan sesuatu Pengadilan Tinggi ditetapkan oleh Menteri Kehakiman bersama Menteri Pertahanan mendjadi tempat kedudukan suatu Pengadilan Tentara Tinggi, jang daerah-hukumnja ditetapkan djuga oleh Menteri-menteri tersebut [1].
(2) Disamping tiap-tiap Pengadilan Tentara Tinggi ada Kedjaksaan Tentara Tinggi jang daerah-hukumnja sama. (6 ke-2)
(3) Dimana tidak ada pengadilan jang bernama Pengadilan Tinggi. maka sebagai Pengadilan Tinggi dianggap pengadilan jang pada umumnja kekuasaannja sama dengan Pengadilan Tinggi.
P. 15. (1) Djikalau tidak diadakan ketetapan lain oleh Menteri Kehakiman bersama Menteri Pertahanan maka Ketua Pengadilan Tinggi jang tersebut dalam pasal 14 ajat (1) karena djabatannja mendjadi

  1. Lihat not dibawah pasal 8.
2031