Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2131

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN

BADAN-BADAN PERADILAN KETENTARAAN.

(U. No. 5/1950, tgl. 20 Djuli, diund. pada tgl. 4 Agustus 1950 L.N. No. 52/1950).

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,

Menimbang: bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknja termaktub dalam pasal 139 ajat (1) Konstitusi Sementara telah menetapkan „Undang-undang Darurat tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kedjaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan" (Undang-undang Darurat No. 16, tahun 1950);

Menimbang: bahwa Dewan Perwakilan Rakjat menjetudjui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan jang dimadjukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakjat;

Mengingat: pasal 159, pasal 140 ajat (4) jo. pasal 127 sub b Konstitusi Sementara;

Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat.

Memutuskan:

Menetapkan:

Undang-undang tentang menetapkan „Undang-undang Darurat tentang susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kedjaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan” sebagai Undang-undang federal.

Pasal I.

Peraturan-peraturan jang termaktub dalam Undang-undang Darurat tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/ kedjaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan" (Undang-undang Darurat No. 16, tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-undang federal, dengan perubahan- perubahan sehingga berbunji sebagai berikut:

BAB I.

Peraturan Umum.

P. 1. Segala peraturan tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kedjaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan jang ada di Indonesia sampai berlakunja Undang-undang No. 5, tahun 1950, dihapuskan dan diganti oleh Undang-undang ini.

P. 2. Kekuasaan kehakiman dalam peradilan ketentaraan dilakukan oleh pengadilan ketentaraan, jaitu:

2023