UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN
BADAN-BADAN PERADILAN KETENTARAAN.
(U. No. 5/1950, tgl. 20 Djuli, diund. pada tgl. 4 Agustus 1950 L.N. No. 52/1950).
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Menimbang: bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknja termaktub dalam pasal 139 ajat (1) Konstitusi Sementara telah menetapkan „Undang-undang Darurat tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kedjaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan" (Undang-undang Darurat No. 16, tahun 1950);
Menimbang: bahwa Dewan Perwakilan Rakjat menjetudjui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan jang dimadjukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakjat;
Mengingat: pasal 159, pasal 140 ajat (4) jo. pasal 127 sub b Konstitusi Sementara;
Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat.
Memutuskan:
Undang-undang tentang menetapkan „Undang-undang Darurat tentang susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kedjaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan” sebagai Undang-undang federal.
Pasal I.
Peraturan-peraturan jang termaktub dalam Undang-undang Darurat tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/ kedjaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan" (Undang-undang Darurat No. 16, tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-undang federal, dengan perubahan- perubahan sehingga berbunji sebagai berikut:
BAB I.
Peraturan Umum.
P. 1. Segala peraturan tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kedjaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan jang ada di Indonesia sampai berlakunja Undang-undang No. 5, tahun 1950, dihapuskan dan diganti oleh Undang-undang ini.
2023