Halaman ini tervalidasi
U. PENSIUN DAN ONDERSTAND APRI.
siun dan kenaikan pensiun seperti termaktub dalam pasal 9 ajat 1, sedang apabila tjatjad itu tidak disebabkan didalam dan oleh karena dinas, maka kepadanja diberikan pensiun menurut pasal 9 ajat 2 atau onderstand seperti termaktub dalam pasal 20.
No. 11. Kepada mereka jang pada waktu penjerahan kedaulatan tidak masuk organiek (formasi) Angkatan Perang Republik Indonesia (Serikat) dan jang telah mentjapai usia dalam pangkat jang bersangkutan seperti termaksud dalam pasal 1 ajat 1 huruf a, dan diberhentikan dari dinas ketentaraan dengan hormat pada dan sesudahnja tanggal 1 Djanuari 1950 diberikan pensiun/onderstand terus-menerus sebagai ditentukan dalam:
- pasal 8, bila tahun-kerdjanja untuk mendapat pensiun genap 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 20 tahun;
- pasal 7 huruf-huruf b dan c, bila tahun kerdjanja untuk mendapat pensiun genap 20 tahun atau lebih;
- pasal 20 ajat-ajat 2 dan 3, bila tahun-kerdjanja untuk mendapat onderstand terus-menerus genap 8 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun.
P. 24. Ketentuan-ketentuan termaktub dalam Undang-undang ini berlaku bagi para anggota Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara Republik Indonesia.
Pasal II.
Undang-undang ini dapat disebut „Undang-undang Pensiun dan Onderstand Angkatan Perang Republik Indonesia“. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunjai daja surut sampai 1 Djanuari 1950, ketjuali ketentuan jang termaktub dalam pasal 23 nomor 11.
Agar supaja dsb.
2016