Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2117

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

U. PENSIUN DAN ONDERSTAND APRI.


P. 7. Banjaknja pensiun dalam 1 bulan ditetapkan sebagai berikut:
  1. 50% dari gadji pokok terachir untuk dinas 30 tahun,
  2. 40% dari gadji pokok terachir untuk dinas 20 tahun,
  3. tiap-tiap 1 tahun kelebihannja dari 20 tahun ditambah 1 %.

P. 8. Bila tahun-bekerdja genap 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 20 tahun dan usia tiap-tiap pangkat, seperti tersebut dalam pasal 1 ajat 1 sub a telah tertjapai, dapat diberikan pensiun menurut perhitungan tahun-bekerdja dengan memakai pokok dasar 30 tahun, djika tidak ber tentangan dengan kepentingan dinas.

P. 9. (1) Para anggota tentara jang mendjadi tjatjad ingatan dan tjatjad badannja, seperti dimaksud dalam pasal 1 ajat 1 sub c dalam keadaan sedemikian rupa, hingga mereka tidak mungkin dapat mendjalankan dinas ketentaraan, diberi pensiun menurut penetapan tertjantum dalam pasal 7 sub a.
(2) Para anggota tentara jang dimaksud dalam pasal 1 ajat 1 sub b, diberi pensiun, menurut perhitungan tahun- bekerdja:
  1. dengan memakai pokok dasar 20 tahun, djika tahun-bekerdjanja kurang dari 20 tahun.
  2. menurut pasal 7 sub b dan c djika tahun-bekerdja 20 tahun atau lebih.
(3) Pemberian pensiun kepada mereka jang tersebut dalam ajat 1 dan 2 diatas, dapat ditambah atau dinaikkan djumlah uang pensiunnja dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. jang kehilangan salah satu dari anggota badannnja atau jang hilang sebelah matanja, ditambah Rp. 50,— (lima puluh rupiah) sebulan,
  2. jang kehilangan dua atau lebih dari anggota badannja atau kehilangan kedua belah matanja, sehingga mendjadi buta sama sekali. ditambah Rp. 100,— (seratus rupiah) sebulan,
  3. jang berada dalam keadaan mengchawatirkan, sebab badannja atau ingatannja, ditambah Rp. 50,— (lima puluh rupiah) sebulan atau Rp. 100,— (seratus rupiah) sebulan, menurut keadaannja dimana dapat dipandang sama dengan keadaan tersebut dalam sub a atau b diatas.
(4) Bila kehilangan sebelah atau kedua belah mata, kehilangan satu atau lebih dari anggota badan ataupun dalam keadaan mengchawatirkan, berbarengan atau bersamaan adanja, maka tambahan untuk pensiun dihitung satu demi satu dari kehilangannja dengan ketetapan bahwa djumlah dari semua tambahan itu tidak boleh melebihi dari Rp. 200,— (dua ratus rupiah) sebulan.

2009