Halaman ini telah diuji baca
UNDANG-UNDANG PENSIUN DAN ONDERSTAND ANGKATAN PERANG R.I.
(U. No. 2 th . 1959 tgl. 12 Pebruari, diund. tgl. 20-2-1959 dl. L.N. No. 4,59).
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 139 Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 28) dan kemudian telah mengubah menambah Undang-undang Darurat tersebut dengan Undang-undang Darurat No. 28 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 50), selandjutnja berdasarkan pasal 96 ajat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah mengubah menambah lagi Undang-undang Darurat tersebut pertama hingga tiga kali, semua dengan Undang-undang Darurat, jaitu:
- Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1951 (Lembaran- Negara tahun 1951 No. 76);
- Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 75);
- Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 50);
- bahwa peraturan-peraturan jang termaktub dalam semua Undang-undang Darurat tersebut diatas perlu ditetapkan sebagai Undang-undang:
Mengingat: Pasal- pasal 89, 97 dan 119 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat;
Memutuskan :
Menetapkan:
Undang-undang tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1950 tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada para anggota tentara Angkatan Darat (Lembaran-Negara tahun 1950
No. 28) sebagaimana kemudian telah diubah/ditambah, pun Undang-undang Darurat No. 28 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 50), Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 76), Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 75) dan Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 50) sebagai Undang-undang[1]2006
- ↑ Disetudjui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-209 tanggal 19 Desember 1958 pada hari Djum'at, Pokok 352/1958.