Halaman ini telah diuji baca
PRN. MILITER SUKARELA,
P.P.M.S. pasal 8 ajat (1).
I. AZAS-AZAS DISIPLIN TENTARA.
Pasal 1.
Disiplin tentara adalah suatu sjarat mutlak untuk:
- menetapi semua peraturan-peraturan tentara dan semua perintah-perintah kedinasan dari tiap-tiap atasan, pun jang mengenai hal jang ketjil-ketjil, dengan tertib, tepat dan sempurna
- menegakkan penghidupan dalam tentara jang baru dan teratur, pun dalam hal jang ketjil-ketjil, jang kelihatan remeh tetapi penting.
Pasal 2.
Untuk menetapi apa jang tersebut dalam pasal 1 itu, maka tiap-tiap anggota tentara, tinggi maupun rendah harus dan wadjib: tunduk kepada tiap-tiap peraturan tentara dan pada tiap-tiap perintah kedinasan, atau perintah jang bersangkutan dengan kedinasan, serta mengerdjakan segala sesuatu dengan tertib dan sempurna dengan kesungguhan dan keichlasan hati, dengan riang dan gembira, berdasarkan penuh ketaatan dan rasa tanggung-djawab terhadap pemimpin dan kewadjiban.
II. KEDJAHATAN-KEDJAHATAN JANG DILAKUKAN OLEH MILITER SUKARELA JANG DIANTJAM DENGAN HUKUMAN ADALAH:
- Mengchianat dalam waktu perang [K.U.H.P.T. pasal 64 ajat (1).
- Memberontak dalam waktu perang (K.U.H.P.T. pasal 65 ajat (2) dan (3), K.U.H.P.T. pasal 66 dan 144).
- Melakukan spionase (K.U.H.P.T. pasal 67).
- Menjerah kepada musuh tidak karena terpaksa (K.U.H.P.T. pasal 73).
- Memberikan tanda menjerah dalam pertempuran tanpa perintah [K.U.H.P.T. pasal 74 ajat (1)].
- Mengatjaukan moril anggota tentara dalam waktu perang (K.U.H.P.T. pasal 74 ajat (2)].
- Menghasut orang lain ikut menghindarkan diri dari pertempuran (K.U.H.P.T pasal 75 ajat (2)).
- Sebagai komandan dengan sengadja menggagalkan siasat [K.U.H.P.T, pasal 76 ajat (2)].
- Dengan sengadja melanggar suatu perdjandjian jang dibuat dengan musuh (K.U.H.P.T. pasal 82).
- Desersi kepada musuh atau desersi dalam pertempuran (K.U.H.P.T. pasal 89).
- Menolak perintah tindakan terhadap musuh, bahaja laut atau bahaja udara [K.U.H.P.T. pasal 103 ajat (5)].
- Insubordinasi dalam waktu perang [K.U.H.P.T. pasal 109 ajat (1)].
- Durhaka (muitery) dikapal, dikapal udara atau disuatu tempat jang terputus [K.U.H.P.T. pasal 109 ajat (2)].
- Dalam waktu perang menjalah-gunakan kekuasaannja terhadap djiwa atau hak milik seseorang (K.U.H.P.T. pasal 137 dan 142).
- Melakukan kekerasan terhadap seorang anggota dari tentara jang berperang jang mati, sakit atau luka-luka karena pertempuran (K.U.H.P.T. pasal 138).
1991