Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2096

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PRN. MILITER SUKARELA.


P. 31. Mereka jang sebelum saat mulai berlakunja Undang-undang No. 19 tahun 1958 diterima sebagai anggota tentara melalui suatu pendidikan tertentu dan pada saat berlakunja Undang-undang tersebut masih ada dalam dinas tentara, dianggap sebagai Militer Sukarela, jang sesudah menjelesaikannja terikat oleh ikatan dinas pertama untuk waktu jang ditetapkan chusus untuk penerimaannja sebagai anggota tentara, dengan ketentuan bahwa masa ikatan dinas tersebut tidak boleh kurang dari ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 ajat (2) dan (3).

P. 32.
  1. Bagi mereka jang pada saat berlakunja Undang-undang No. 19 tahun 1958 masih mengikuti sesuatu pendidikan termaksud dalam pasal 3, 5 atau 18, dipandang sebagai Militer Sukarela untuk siapa tetap berlaku perdjandjian-perdjandjian ikatan dinas jang telah dibuat menurut peraturan jang berlaku.
  2. Bagi mereka termaksud dalam ajat (1), jang belum membuat perdjandjian ikatan dinas diharuskan menanda-tangani naskah ikatan dinas menurut ketentuan dalam pasal 7 atau 18.
  3. Bagi mereka termaksud dalam ajat ( 1) dan (2) djuga berlaku ketentuan dalam pasal 6 ajat (2) atau pasal 18 ajat (4).
P. 33.
  1. Menjimpang dari ketentuan tertjantum dalam pasal 16 ajat (1) huruf c, mereka jang pada saat mulai berlakunja Undang-undang No. 19 tahun 1958 telah mentjapai batas usia termaksud dalam pasal 16 tersebut, dapat memperpandjang masa ikatan dinasnja untuk masa selama-lamanja sampai batas usia untuk pensiun tertjapai menurut ketentuan dalam Undang-undang Pensiun.
  2. Terhadap ketentuan tersebut dalam ajat (1), djika keadaan memerlukan dapat diadakan pengetjualian oleh Menteri atau pedjabat jang ditundjuk olehnja.
  3. Terhadap mereka jang pada saat mulai berlakunja Undang-undang No. 19 tahun 1958 telah mentjapai batas usia untuk pensiun menurut ketentuan dalam Undang-undang Pensiun, djika keadaan memerlukan dapat memperpandjang ikatan dinasnja untuk waktu jang ditentukan oleh Menteri atau pedjabat jang ditundjuk olehnja.


BAB XII
KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN.

P. 34. Segala tindakan jang dilakukan menurut peraturan jang berlaku sebelum saat pengundangan Peraturan Pemerintah ini mengenai hal-hal jang diatur dalam peraturan ini, dianggap terhitung mulai saat tersebut sebagai tindakan berdasarkan peraturan ini.

1988