Halaman ini telah diuji baca
PRN. MILITER SUKARELA.
- Surat keputusan sementara tersebut dikeluarkan atas permintaan Militer Sukarela tersebut dalam hal ia diusulkan berhenti dari dinas tentara karena alasan-alasan tersebut dalam pasal 19 ajat (1) huruf b dan c.
- Bagi Militer Sukarela jang, sambil menunggu keputusan atas pengusulan pemberhentian dengan hormat dari dinas tentara, telah menerima surat keputusan sementara seperti dimaksud dalam ajat (1) dan (2) berlaku ketentuan tersebut dalam pasal 21 ajat (2).
- Dalam hal pengusulan pemberhentian tersebut dalam ajat (3) ditolak oleh pedjabat-pedjabat tersebut dalam pasal 20, maka surat keputusan sementara dimaksud dalam ajat (1) dan (2) dianggap seperti tidak pernah dikeluarkan.
BAB IX
PERNJATAAN NON-AKTIP DARI DINAS TENTARA.
BAB IX
PERNJATAAN NON-AKTIP DARI DINAS TENTARA.
P. 24.
- Selain dari pada mendjadi non-aktip dari dinas tentara dengan sendirinja menurut Undang-undang, seorang Militer Sukarela dinjatakan non-aktip dari dinas tentara karena:
- atas kesediaan jang bersangkutan diangkat untuk sementara waktu dalam djabatan Pemerintah jang tidak dapat dan/atau tidak boleh dirangkap dengan djabatan militer;
- atas kesediaan jang bersangkutan diangkat untuk sementara waktu dalam djabatan pada instansi semi-resmi atau partikelir untuk kepentingan Pemerintah jang tidak dapat dan/atau tidak boleh didjabat oleh seorang militer;
- mendapat idzin istirahat selama lebih dari 6 bulan diluar tanggungan negara.
- Pernjataan non-aktip tersebut diajat (1) dilakukan oleh pedjabat-pedjabat jang berhak untuk memberhentikan dari dinas tentara termaksud dalam pasal 20.
P. 25.
- Militer Sukarela jang mendjadi non-aktip dari dinas tentara dengan sendirinja berdasarkan Undang-undang, mempunjai hak, kedudukan dan kewadjiban menurut peraturan-peraturan jang berlaku.
- Bagi Militer Sukarela jang dinjatakan non-aktip dari dinas tentara
berdasarkan alasan tersebut dalam pasal 24 huruf a dan b berlaku ketentuan-ketentuan tersebut dibawah:
- Mereka menerima penghasilan berdasarkan djabatannja baru dari instansi dimana mereka ditempatkan dengan tjatatan, bahwa penghasilan itu tidak boleh kurang dari penghasilan terachir jang ia terima sebagai Militer Sukarela sebelum dinjatakan non-aktip:
1985