Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2089

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PRN. MILITER SUKARELA.


  1. Penaikan kesuatu pangkat dalam golongan Perwira Pertama dilakukan oleh Menteri, atas nama Presiden.
  2. Penaikan kesuatu pangkat dalam golongan Bintara dan Pradjurit dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan atas nama Menteri.
  3. Pedjabat termaksud dalam ajat (5) dapat menjerahkan pelaksanaan wewenangnja kepada pedjabat-pedjabat bawahannja.
P. 14.
  1. Militer Sukarela jang berpangkat Perwira tidak dapat diturunkan pangkatnja baik sebagai hukuman maupun sebagai tindakan administratip.
  2. Militer Sukarela jang berpangkat Bintara dan Pradjurit dapat di turunkan pangkatnja atau tingkatan pangkatnja berdasarkan keputusan Hakim atau berdasarkan keputusan Hakim Disiplin.
  3. Penurunan pangkat Militer Sukarela berdasarkan ketentuan dalam ajat (2) dilakukan oleh pedjabat menurut ketentuan dalam ajat (5) dan (6) pasal 13.

BAB VI.

IKATAN DINAS LANDJUTAN.

P. 15.
  1. Ikatan dinas pertama, setelah berachir dengan mengingat ketentuan jang tersebut dalam pasal 16, dapat diperpandjang atas permintaan Militer Sukarela jang bersangkutan dengan ikatan dinas landjutan untuk masa sekurang-kurangnja 3 tahun untuk Perwira dan sekurang-kurangnja 3 tahun dan selama-lamanja 6 tahun untuk Bintara dan Pradjurit.
  2. Ketentuan tersebut dalam ajat (1) berlaku pula pada tiap-tiap kali suatu ikatan dinas berachir.
  3. Penetapan lamanja tiap-tiap masa ikatan dinas landjutan ditetap kan oleh Kepala Staf Angkatan berdasarkan petundjuk-petundjuk Menteri.
  4. Sebagai bukti adanja perdjandjian ikatan dinas landjutan, Militer Sukarela jang bersangkutan harus menanda-tangani naskah ikatan dinas landjutan menurut tjontoh model E terlampir.
P. 16.
  1. Ikatan dinas Militer Sukarela dapat diperpandjang berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
    1. mempunjai konduite baik selama dalam dinas tentara;
    2. mempunjai sjarat kedjasmanian dan kerochanian jang ditentukan untuk tetap dalam dinas tentara jang diatur dengan peraturan Menteri ;
    3. berusia tidak lebih dari :
      35 tahun untuk pradjurit;
      40 tahun untuk bintara;

1981