Halaman ini telah diuji baca
PRN. MILITER SUKARELA.
- Penaikan kesuatu pangkat dalam golongan Perwira Pertama dilakukan oleh Menteri, atas nama Presiden.
- Penaikan kesuatu pangkat dalam golongan Bintara dan Pradjurit dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan atas nama Menteri.
- Pedjabat termaksud dalam ajat (5) dapat menjerahkan pelaksanaan wewenangnja kepada pedjabat-pedjabat bawahannja.
P. 14.
- Militer Sukarela jang berpangkat Perwira tidak dapat diturunkan pangkatnja baik sebagai hukuman maupun sebagai tindakan administratip.
- Militer Sukarela jang berpangkat Bintara dan Pradjurit dapat di turunkan pangkatnja atau tingkatan pangkatnja berdasarkan keputusan Hakim atau berdasarkan keputusan Hakim Disiplin.
- Penurunan pangkat Militer Sukarela berdasarkan ketentuan dalam ajat (2) dilakukan oleh pedjabat menurut ketentuan dalam ajat (5) dan (6) pasal 13.
BAB VI.
IKATAN DINAS LANDJUTAN.
P. 15.
- Ikatan dinas pertama, setelah berachir dengan mengingat ketentuan jang tersebut dalam pasal 16, dapat diperpandjang atas permintaan Militer Sukarela jang bersangkutan dengan ikatan dinas landjutan untuk masa sekurang-kurangnja 3 tahun untuk Perwira dan sekurang-kurangnja 3 tahun dan selama-lamanja 6 tahun untuk Bintara dan Pradjurit.
- Ketentuan tersebut dalam ajat (1) berlaku pula pada tiap-tiap kali suatu ikatan dinas berachir.
- Penetapan lamanja tiap-tiap masa ikatan dinas landjutan ditetap kan oleh Kepala Staf Angkatan berdasarkan petundjuk-petundjuk Menteri.
- Sebagai bukti adanja perdjandjian ikatan dinas landjutan, Militer Sukarela jang bersangkutan harus menanda-tangani naskah ikatan dinas landjutan menurut tjontoh model E terlampir.
P. 16.
- Ikatan dinas Militer Sukarela dapat diperpandjang berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
- mempunjai konduite baik selama dalam dinas tentara;
- mempunjai sjarat kedjasmanian dan kerochanian jang ditentukan untuk tetap dalam dinas tentara jang diatur dengan peraturan Menteri ;
- berusia tidak lebih dari :
35 tahun untuk pradjurit;
40 tahun untuk bintara;
1981