Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2087

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PRN. MILITER SUKARELA.


P. 8.
  1. Sebagai bukti adanja perdjandjian ikatan dinas pertama, tjalon Militer Sukarela jang bersangkutan harus menanda-tangani naskah ikatan dinas pertama menurut tjontoh model B terlampir.
  2. Penanda-tanganan naskah ikatan dinas pertama dilakukan sebelum tjalon Militer Sukarela jang bersangkutan masuk pendidikan jang ter maksud dalam pasal 3 dan/atau pasal 5.
  3. Ikatan dinas pertama dapat diperpandjang menurut ketentuan dalam Bab VI.


BAB IV.

SUMPAH DJANDJI.

P. 9. Seorang Militer Sukarela setelah menanda-tangani naskah ikatan dinas pertama, diharuskan mengutjapkan sumpah/djandji Pradjurit.
P. 10. Sumpah/Djandji Pradjurit berbunji sebagai berikut:
Demi Allah/Demi Tuhan,
„Saja ............... (nama) bersumpah berdjandji:
Bahwa saja akan membela Negara Republik Indonesia dan ideologinja terhadap tiap-tiap musuh;
Bahwa saja akan melakukan tugas dan kewadjiban saja dengan sungguh-sungguh dengan tidak berhati bimbang dan tidak memadjukan sjarat apapun djuga, baik lahir maupun bathin dan selandjutnja dengan senantiasa lebih mengutamakan kepentingan Negara dari pada kepentingan perseorangan atau kepentingan golongan;
Bahwa saja akan setia kepada Negara;
Bahwa saja akan memegang teguh disiplin tentara;
Bahwa saja akan senantiasa tunduk pada Undang-undang dan peraturan-peraturan tentara;
Bahwa saja akan memegang rahasia tentara dengan sekeras-kerasnja”.
P. 11
  1. Pengutjapan sumpah/djandji dilakukan dihadapan Menteri atau pedjabat jang ditundjuk olehnja dengan tata-upatjara militer jang berlaku dimasing-masing angkatan.
  2. Pengutjapan sumpah/djandji dilakukan menurut agama/kepertjajaannja masing-masing dan Militer Sukarela jang bersangkutan tidak boleh mewakilkannja kepada lain orang.
  3. Pedjabat jang mengambil sumpah/djandji harus membuat proses perbal menurut tjontoh model C terlampir tentang sumpah/djandji itu, proses-perbal mana ditanda-tangani oleh pedjabat jang mengambil sumpah dan Militer Sukarela jang bersangkutan.

1979