Halaman ini telah diuji baca
PRN. MILITER SUKARELA.
P. 8.
- Sebagai bukti adanja perdjandjian ikatan dinas pertama, tjalon Militer Sukarela jang bersangkutan harus menanda-tangani naskah ikatan dinas pertama menurut tjontoh model B terlampir.
- Penanda-tanganan naskah ikatan dinas pertama dilakukan sebelum tjalon Militer Sukarela jang bersangkutan masuk pendidikan jang ter maksud dalam pasal 3 dan/atau pasal 5.
- Ikatan dinas pertama dapat diperpandjang menurut ketentuan dalam Bab VI.
BAB IV.
SUMPAH DJANDJI.
P. 9. Seorang Militer Sukarela setelah menanda-tangani naskah ikatan dinas pertama, diharuskan mengutjapkan sumpah/djandji Pradjurit.
P. 10. Sumpah/Djandji Pradjurit berbunji sebagai berikut:
Demi Allah/Demi Tuhan,
„Saja ............... (nama) bersumpah berdjandji:
Bahwa saja akan membela Negara Republik Indonesia dan ideologinja terhadap tiap-tiap musuh;
Bahwa saja akan melakukan tugas dan kewadjiban saja dengan sungguh-sungguh dengan tidak berhati bimbang dan tidak memadjukan sjarat apapun djuga, baik lahir maupun bathin dan selandjutnja dengan senantiasa lebih mengutamakan kepentingan Negara dari pada kepentingan perseorangan atau kepentingan golongan;
Bahwa saja akan setia kepada Negara;
Bahwa saja akan memegang teguh disiplin tentara;
Bahwa saja akan senantiasa tunduk pada Undang-undang dan peraturan-peraturan tentara;
Bahwa saja akan memegang rahasia tentara dengan sekeras-kerasnja”.
P. 11
- Pengutjapan sumpah/djandji dilakukan dihadapan Menteri atau pedjabat jang ditundjuk olehnja dengan tata-upatjara militer jang berlaku dimasing-masing angkatan.
- Pengutjapan sumpah/djandji dilakukan menurut agama/kepertjajaannja masing-masing dan Militer Sukarela jang bersangkutan tidak boleh mewakilkannja kepada lain orang.
- Pedjabat jang mengambil sumpah/djandji harus membuat proses perbal menurut tjontoh model C terlampir tentang sumpah/djandji itu, proses-perbal mana ditanda-tangani oleh pedjabat jang mengambil sumpah dan Militer Sukarela jang bersangkutan.
1979