Halaman ini telah diuji baca
PENDJ. U. MILITER SUKARELA.
| Ajat 4: | Materie jang tersebut dalam ajat ini ialah sama dengan jang kini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 53). Untuk militer sukarela jang diterima berdasarkan Undang-undang Darurat ini perlu diadakan peraturan/ketentuan tersendiri (dengan Peraturan Pemerintah). |
| Ajat 5: | Pernjataan non-aktip dari dinas ketentaraan adalah lebih luas dari pada pernjataan non-aktip dari djabatan dalam dinas ketentaraan. Dengan penon-aktipan dari djabatan dalam dinas ketentaraan masih ada kemungkinan bahwa jang dinon-aktipkan itu dipekerdjakan dalam dinas ketentaraan tanpa memangku suatu djabatan. Tjontoh dari pada penon-aktipan dari dinas ketentaraan terdapat dalam pasal 61 ajat 3 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. |
P. 8: Satu sama lain telah diuraikan dalam pendjelasan umum.
Ketentuan dalam ajat 1 ditudjukan kepada keadaan umum sedangkan ajat 2 ditudjukan kepada keadaan istimewa atau darurat.
Jang dimaksud dengan keadaan umum ialah keadaan kebutuhan Angkatan Perang menurut rentjana pemeliharaannja c.q. pembangunannja, jang mendjadi tanggungan segenap militer sukarela, agar tertjapai keadaan menerus (continuiteit) dalam Angkatan Perang.
Sekalipun dalam usaha mentjapai continuiteit termaksud direntjanakan agar seseorang militer sukarela dapat meninggalkan dinas ketentaraan sesudah ikatan dinasnja selesai, namun tidak mustahil bahwa karena sesuatu hal Pemerintah terpaksa untuk sementara mempertangguhkan keluarnja seseorang militer sukarela dari dinas ketentaraan.
Hendaknja hal tersebut diinsjafi benar-benar oleh setiap militer sukarela .......... dan sungguh-sungguh dipahamkan sebagai sjarat jang berlaku djuga baginja dengan ,,menandatangani surat ikatan dinas". Djika kelak setelah ikatan dinas selesai, seorang militer sukarela diharuskan oleh undang-undang untuk tetap dalam dinas ketentaraan, djanganlah hal demikian itu diartikan sebagai discriminatie, melainkan sebagai kewadjiban terhadap Angkatan Perang dan kehormatan baginja untuk memelihara Angkatan Perang jang masih membutuhkan tenaganja menunggu penggantinja.
Dalam ketentuan pada ajat ini didjamin bahwa jang berwenang untuk mengharuskan seseorang tetap dalam dinas ketentaraan sesudah ikatan dinasnja selesai, ialah undang-undang.
P. 9 dan 10: (vide pendjelasan umum).
P. 11: Pasal 29 Undang-undang Pertahanan Negara Republik Indonesia menjatakan bahwa untuk kawin seorang anggota Angkatan Perang harus memberitahukan lebih dahulu kepada atasannja.
Ketentuan ini adalah ketentuan umum.
Dalam pasal 11 ini diadakan perumusan lebih landjut tentang ketentuan umumtersebut.
| Ajat 1: | Penting untuk diketahui oleh setiap orang sebelum mengadakan ikatan dinas. Lihat selandjutnja pendjelasan umum. |
| Ajat 2: | Untuk militer sukarela jang merupakan inti-sari dari pada Angkatan Perang ditegaskan ,,apabila atasan jang berwadjib menganggap bahwasanja perkawinan tersebut dapat merugikan kepentingan ketentaraan ia dapat melarangnja". |
Pada prinsipnja seorang militer sukarela diperkenankan kawin setelah selesai pendidikan pertama dan atasan tidak akan tjampur tangan dalam seorang militer sukarela memilih seseorang sebagai isterinja.
Disamping itu, untuk kepentingan Angkatan Perang perlu diadakan djaminan agar sesuatu perkawinan djangan sampai merosotkan atau merugikan kedudukan AngkatanPerang.
1972