Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2052

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PRN. MENTERI KEAMANAN NASIONAL.


  1. Kepada Pewadjib Militer termaksud pada ajat 1 diberikan surat tanda pendaftaran menurut tjontoh (III) terlampir.
P. 13. (1) Pewadjib Militer jang terdaftar pada suatu daerah pendaftaran dan pindah untuk bertempat tinggal tetap didaerah pendaftaran lain ia tetap terdaftar didaerah pendaftaran semula.
  1. Ia harus menjampaikan pemberitahuan tentang kepindahannja kepada Pendaftar semula menurut tjontoh (IV) terlampir.
  2. Ketentuan tersebut dalam pasal 12 ajat 2 tentang keharusan menghadap untuk pengudjian kesehatan tetap berlaku baginja.
P. 14. Kartu-kartu pendaftaran sudah harus diterima di Kantor Pemilihan selambat-lambatnja 7 hari sebelumnja waktu pengudjian kesehatan dimulai.

BAB IV.

Pengudjian / kesehatan / pemilihan.

P. 15. Komisaris memberitahukan djumlah Pewadjib Militer jang akan diudji kesehatannja kepada Madjelis Pengudji Kesehatan selambat-lambatnja sehari sebelum Pewadjib Militer datang untuk pengudjian kesehatan.
P. 16. Sjarat-sjarat jang dipakai dalam pengudjian kesehatan ialah sjarat-sjarat jang dipakai dalam pengudjian kesehatan bagi pemasukan sebagai Militer Sukarela. (Peraturan Pengudjian Badan Tentara).
P. 17. (1) Madjelis Pengudji Kesehatan menentukan bahwa seorang Pewadjib Militer:
  1. memenuhi sjarat kedjasmanian dan kerochanian;
  2. untuk sementara tidak memenuhi sjarat kedjasmanian atau kerochanian ; atau
  3. sama sekali tidak memenuhi sjarat kedjasmanian dan kerochanian.
  1. Ketetapan termaksud pada ajat 1 segera diberitahukan kepada Pewadjib Militer jang bersangkutan dengan pemberitahuan menurut tjontoh (V) terlampir dan kepada Komisaris dengan daftar menurut tjontoh (VI) terlampir.
P. 18. Tentang pengudjian psikologik ditentukan lebih landjut oleb Menteri Kepala Staf Angkatan atau pendjabat jang ditunjuknja.

1944