Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2050

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PRN. MENTERI KEAMANAN NASIONAL.


BAB II.

Daerah pemilihan

P. 4. (1) Daerah pemilihan meliputi Daerah tingkat II dan Daerah Kotapradja Djakarta Raya.
(2) a. Kepala Daerah dari Daerah termaksud pada ajat 1 , ketjuali Kepala Daerah Kotapradja Djakarta Raya, karena djabatannja mendjadi Komisaris.
b. Komisaris untuk Daerah pemilihan Kotapradja Djakarta Raya ditundjuk oleh Kepala Daerah Kotapradja Djakarta Raya.
(3) Komisaris dibantu oleh sebuah Komisi Pemilihan jang susunannja terdiri atas:
  1. Komisaris sebagai anggota merangkap Ketua ;
  2. Komandan Distrik Militer setempat atau seorang Perwira jang ditundjuk oleh Panglima Kodam/Komandan Maritim/Pangkalan sebagai anggota merangkap Wakil Ketua;
  3. Seorang anggota Badan Pemerintah Harian dari Daerah jang bersangkutan sebagai anggota;
  4. Kepala Kantor Penempatan Tenaga setempat sebagai anggota;
  5. Kepala Kantor Pemilihan termaksud dalam pasal 6 ajat 1 sebagai anggota merangkap Panitera.
(4) Ketua Komisi Pemilihan dapat meminta tenaga-tenaga ahli untuk ikut serta dalam sidang sebagai penasehat.
P. 5. Menteri Keamanan Nasional menentukan didaerah pemilihan mana akan dilakukan pemanggilan Pewadjib Militer.
P. 6. ( 1 ) Untuk tiap-tiap daerah pemilihan diadakan Kantor Pemilihan jang dipimpin oleh Kepala Kantor Pemilihan jang diangkat/diperhentikan oleh Komisaris.
(2) Kepada Kepala Kantor Pemilihan diperbantukan pegawai-pegawai jang diangkat/diperhentikan oleh Komisaris.
P. 7. (1 ) Untuk tiap daerah pemilihan dibentuk Madjelis Pengudji Kesehatan jang susunannja terdiri atas :
  1. Kepala Dinas Kesehatan Militer setempat atau perwira-dokter militer jang akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan/Kodam/Maritim/Pangkalan sebagai anggota merangkap Ketua;
  2. Kepala Dinas Kesehatan Sipil setempat sebagai anggota merangkap Wakil Ketua;

1942

1942