PENDJ. PRN. PENGHASILAN MILITER WADJIB.
II. Pasal demi pasal.
P.1: Tjukup djelas.
P. 2 ajat (1): Penentuan uang saku pendidikan bulanan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan uang saku pendidikan jang berlaku bagi militer sukarela untuk pangkat jang sama, sedang uang saku pendidikan harian adalah 30 dari djumlah uang saku pendidikan bulanan.
Ajat (2): Tjukup djelas.
Ajat (3): Turut dihitungnja masa-kerdja sebagai militer sukarela didasarkan atas penghargaan pengalaman kerdja jang sedjenis dan sederadjat.
Ajat (4): Tjukup djelas.
Ajat (5) dan (6) : Tjontoh: dinas wadjib militer mulai tanggal 11 Djanuari sampai dengan 18 April, uang saku diperhitungkan sebagai berikut:
Untuk masa 11 Djanuari sampai dengan 31 Djanuari dan 1 April sampai dengan 18 April dibajarkan uang saku harian, sedang untuk masa 1 Pebruari sampai dengan 31 Maret dibajarkan uang saku bulanan.
P. 3: Djumlah uang saku permulaan adalah sebesar angka uang saku pada masa kerdja nol tahun tiap golongan pangkat.
P. 4 ajat (1): Sjarat-sjarat untuk kenaikan gadji berkala, kenaikan gadji istimewa dan pemberian hadiah untuk militer sukarela ditentukan dalam Peraturan Gadji Militer (P.G.M.) serta peraturan-peraturan pelaksanaannja.
Ajat (2) huruf a dan b: Tjukup djelas.
huruf c: Ketentuan dalam huruf ini tidak berlaku bagi mereka jang dikenakan tahanan sementara atau pemberhentian sementara dari djabatan, tetapi kemudian tidak terdapat pidana menurut putusan pengadilan.
P. 5: Tjukup djelas.
P. 6: Tjukup djelas.
P. 7 ajat (1): Penentuan batas waktu satu bulan adalah didasarkan atas pengorbanan jang tjukup besar bagi mereka jang melakukan kewadjiban untuk masuk dinas wadjib militer.
Ajat (2): Tjukup djelas.
P. 8 ajat (1): Dalam pasal ini ditentukan bahwa komisi pemilihan ditugaskan untuk memeriksa surat-surat keterangan dan bukti-bukti mengenai besarnja penghasilan dan kebutuhan nafkah-wadjib dan selandjutnja memberi pertimbangan berapa djumlah uang kompensasi jang lajak untuk jang bersangkutan.
Ajat (2): Tjukup djelas.
P. 9: Uang pesangon merupakan hadiah jang diberikan sekaligus kepada militer wadjib sebagai bekal untuk kembali kemasjarakat.
1939