Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2046

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRN. PENGHASILAN MILITER WADJIB.


undang Wadjib Militer ajat (2) b dan jang berlangsung sekurang-kurangnja satu tahun terus-menerus, diberikan hadiah uang sebesar Rp. 1.250,— untuk membeli pakaian preman.

P. 11. Kepada militer wadjib pada waktu berachirnja masa-dinas wadjib militer termaksud dalam pasal 28 ajat (1) huruf g dan pasal 35 Undang-undang Wadjib Militer jang berlangsung sekurang-kurangnja satu tahun terus-menerus, diberikan uang pesangon dan hadiah pakaian menurut ketetapan jang berlaku untuk militer sukarela jang meninggalkan dinas tentara.

BAB V.

TUNDJANGAN.

P. 12. Kepada militer wadjib diberikan tundjangan-tundjangan chusus seperti jang berlaku bagi militer sukarela.

BAB VI.

KETETAPAN PENUTUP.

P. 13. Peraturan ini dapat disebut „Peraturan Penghasilan Militer Wadjib" dan mulai berlaku sedjak tanggal diundangkan.

Agar supaja dsb.

PENDJELASAN (T.L.N. No. 2264).

I. Umum.

Peraturan ini mengatur tentang penghasilan militer wadjib selama dalam pendidikan dan dalam dinas wadjib militer.

Kepada militer wadjib jang karena kehilangan penghasilan sebagian atau seluruhnja, ataupun karena kehilangan kesempatan untuk dapat mentjukupi nafkah-wadjib, diberi uang kompensasi.

Pada azasnja besar ketjilnja uang kompensasi tersebut didasarkan pada kebutuhan keluarga jang lajak.

Kepada militer wadjib jang telah melakukan dinas wadjib militer dalam keadaan darurat/perang sekurang-kurangnja satu tahun pada waktu mengachiri dinas tersebut diberi hadiah untuk dapat membeli pakaian preman sebagai penghargaan atas djasa baktinja dalam pertahanan Negara.

1938