Halaman ini tervalidasi
PRN. PENGHASILAN MILITER WADJIB.
P. 3. Militer Wadjib bukan bekas militer sukarela pada waktu pengangkatannja menerima uang saku permulaan dari pangkat jang dimilikinja.
P. 4.
- Kepada militer wadjib dapat diberikan kenaikan uang saku berkala, kenaikan uang saku istimewa atau hadiah menurut sjarat-sjarat jang berlaku untuk militer sukarela.
- Masa-kerdja dinas wadjib militer tidak dihitung untuk penetapan
kenaikan uang saku termaksud dalam ajat (1) selama jang bersangkutan:
- mendjalani pidana pendjara, pidana kurungan atau pidana disiplin berupa penahanan berat;
- hilang karena desersi;
- berada dalam tahanan sementara atau pemberhentian sementara dari djabatan karena tuduhan kedjahatan dan oleh pengadilan kemudian didjatuhi hukuman.
P. 5.
- Militer Wadjib jang dinaikkan atau diturunkan pangkatnja dalam golongan jang sama diberi uang saku dari pangkat jang baru jang segaris dengan masa-kerdja dalam golongan pangkat itu.
- Militer Wadjib jang dinaikkan atau diturunkan pangkatnja dalam golongan pangkat jang lain diberi uang saku dari pangkat jang baru jang segaris dengan masa-kerdja dalam golongan pangkat jang lama.
- Djika segaris dengan tahun masa-kerdja menurut pangkat jang lama termaksud dalam ajat (1) dan (2) pada pangkat jang baru tidak terdapat angka uang saku, maka dalam hal kenaikan pangkat diberikan uang saku permulaan dari pangkat jang baru dan dalam hal penurunan pangkat diberikan uang muka maksimum dari pangkat jang baru.
P. 6. Dalam keadaan seperti dimaksud dalam pasal 4 ajat (2) huruf a, b dan c uang saku dan tundjangan-tundjangan dibajarkan kepada militer wadjib menurut ketentuan jang berlaku bagi militer sukarela dalam keadaan jang sama.
BAB III
UANG KOMPENSASI
BAB III
UANG KOMPENSASI
P. 7.
- Kepada militer wadjib jang terus-menerus dalam dinas lebih dari satu bulan, atas permintaannja dapat diberi uang kompensasi apabila ternjata:
- ia mengalami kehilangan penghasilan, atau
1936