{{rh||MEMORI PENDJ . U. WADJIB MILITER.
P. 27: Karena bekas militer-sukarela telah mentjapai taraf kemahiran jang diperlukan untuk pangkatnja, maka sudah selajaknja mereka dibebaskan dari pendidikan dan latihan pertama serta latihan-latihan ulangan. Sudah sepantasnja pula mereka
diberi pangkat jang sekurang-kurangnja sama dengan pangkatnja terachir sebagai militer-sukarela.P. 31: Latihan-latihan chusus dimaksudkan untuk memelihara dan menambah mutu olah-djurit jang telah ditjapai oleh militer-wadjib atau untuk mengadjarkan tehnik bertempur atau penggunaan alat-alat sendjata baru. Pada umumnja latihan-latihan
chusus bersifat bertempur jang berlangsung selama 14 hari dalam tiap-tiap tahun.P. 32: Ketentuan ini diperlukan untuk menampung militer-wadjib jang karena sesuatu hal terputus pendidikan atau jang belum mengikuti suatu pendidikan/latihan jang merupakan keharusan baginja.
Militer-wadjib jang tidak lulus dalam udjian untuk suatu pendidikan atau bagian dari suatu pendidikan jang merupakan keharusan baginja, pada azasnja tidak diharus kan untuk mengulangi pendidikan itu seluruhnja, melainkan dapat dipanggil untuk
mengulangi udjian sadja dan djika perlu dapat diadakan usaha-usaha chusus untuk menghadapi udjian itu.P. 33: Pendidikan landjutan dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada militer-wadjib mentjapai pangkat jang lebih tinggi. Pendidikan itu terdiri atas pendidikan Kopral untuk golongan Pradjurit wadjib-militer, pendidikan Bintara atas golongan Bintara wadjib-militer dan pendidikan Perwira landjutan I dan II untuk
golongan Perwira-Tjadangan. Para Bintara dan Pradjurit wadjib-militer setjarą sukarela dapat mengikuti pendidikan landjutan, tergantung dari keinginan masing-masing untuk mempunjai kedudukan jang lebih tinggi.1928
1928