Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2036

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

{{rh||MEMORI PENDJ . U. WADJIB MILITER.


P. 24a, 25 dan 26: Tjukup djelas.

P. 27: Karena bekas militer-sukarela telah mentjapai taraf kemahiran jang diperlukan untuk pangkatnja, maka sudah selajaknja mereka dibebaskan dari pendidikan dan latihan pertama serta latihan-latihan ulangan. Sudah sepantasnja pula mereka

diberi pangkat jang sekurang-kurangnja sama dengan pangkatnja terachir sebagai militer-sukarela.
P. 28: Tjukup djelas.
P. 29: Pendidikan dan latihan pertama dimaksudkan untuk mendidik dan melatih mereka jang pertama kali diangkat sebagai Militer-wadjib sampai mereka tjakap untuk mendjalankan tugasnja menurut golongan pangkatnja masing-masing.
P. 30: Latihan-latihan ulangan dimaksud untuk melatih para militer-wadjib sampai mentjapai taraf kemahiran jang diperlukan untuk melaksanakan tugasnja dalam pertahanan Negara. Pada umumnja latihan-latihan ulangan berlangsung selama 15 hari setiap tahun atau 30 hari tiap 2 tahun.

P. 31: Latihan-latihan chusus dimaksudkan untuk memelihara dan menambah mutu olah-djurit jang telah ditjapai oleh militer-wadjib atau untuk mengadjarkan tehnik bertempur atau penggunaan alat-alat sendjata baru. Pada umumnja latihan-latihan

chusus bersifat bertempur jang berlangsung selama 14 hari dalam tiap-tiap tahun.

P. 32: Ketentuan ini diperlukan untuk menampung militer-wadjib jang karena sesuatu hal terputus pendidikan atau jang belum mengikuti suatu pendidikan/latihan jang merupakan keharusan baginja.

Militer-wadjib jang tidak lulus dalam udjian untuk suatu pendidikan atau bagian dari suatu pendidikan jang merupakan keharusan baginja, pada azasnja tidak diharus kan untuk mengulangi pendidikan itu seluruhnja, melainkan dapat dipanggil untuk

mengulangi udjian sadja dan djika perlu dapat diadakan usaha-usaha chusus untuk menghadapi udjian itu.

P. 33: Pendidikan landjutan dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada militer-wadjib mentjapai pangkat jang lebih tinggi. Pendidikan itu terdiri atas pendidikan Kopral untuk golongan Pradjurit wadjib-militer, pendidikan Bintara atas golongan Bintara wadjib-militer dan pendidikan Perwira landjutan I dan II untuk

golongan Perwira-Tjadangan. Para Bintara dan Pradjurit wadjib-militer setjarą sukarela dapat mengikuti pendidikan landjutan, tergantung dari keinginan masing-masing untuk mempunjai kedudukan jang lebih tinggi.
Untuk mentjukupi djumlah kader tinggi sesuai dengan besarnja tjadangan Angkatan Perang, para Perwira-Tjadangan jang ditundjuk, diharuskan mengikuti pendidikan landjutan.
Pendidikan-pendidikan itu dapat diselenggarakan sebagai kursus tertulis untuk bagian bagian tertentu dari rentjana peladjaran.
P. 34: Pemeriksaan jang dimaksud dalam pasal ini dapat dilakukan dengan djalan memanggil militer-wadjib jang bersangkutan untuk datang pada tempat kedudukan penilik atau karena sukarnja perhubungan, pada suatu tempat jang ditentukan.
Dalam hal terachir, rombongan pemeriksa mendatangi tempat tersebut.
P. 35 s/d 37: Tjukup djelas.
P. 38 ajat 1: Jang dimaksud dengan peraturan dinas tentara adalah misalnja:

1928

1928