Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2035

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

MEMORI PENDJ . U. WADJIB MILITER.


P. 15 s/d 17: Tjukup djelas.
P. 18 ajat 1 : Tjukup djelas .
Ajat 2: Pelanggaran terhadap ajat ini diantjam dengan pidana, seperti tersebut dalam pasal 63 ajat 1 huruf b. Keharusan melaporkan diri itu dimaksudkan guna mengurangi timbulnja perubahan-perubahan disengadja untuk tidak hadir dalam pengudjian kesehatan.
P. 19 ajat 1: Sedapat-dapatnja hasil pengudjian kesehatan diberitahu kepada pewadjib-militer jang bersangkutan, segera setelah pengudjian kesehatan berachir. Usaha ini tergantung dari lengkapnja tenaga jang menjelenggarakan pengudjian kesehatan. Dengan djalan pengumuman dan pemberitahuan dapat didjamin diketahuinja hasil pengudjian oleh jang bersangkutan dalam waktu sesingkat-singkatnja.
Ajat 2: Tjukup djelas.
Ajat 3: Penetapan djangka waktu 14 hari didasarkan atas hari pengumuman. Pemberitahuan jang dimaksud dalam pasal 19 ajat 1 tidak dapat didjadikan patokan, karena saat sampainja pemberitahuan tersebut sukar untuk dibuktikan.
P. 20: Periksa pendjelasan pasal 14.
P. 21 ajat 1 : Karena pada umumnja djumlah pewadjib-militer untuk tiap golongan tahun djauh melebihi djatah penerimaan, maka terbuka kesempatan guna mengadakan seleksi jang berat dengan memilih pewadjib-militer jang mentjapai nilai udjian kesehatan jang terbaik sehingga tertjapailah mutu Angkatan Perang jang lebih tinggi.
Ajat 2 s/d 4: Tjukup djelas
P. 22: Djika dalam keadaan darurat/perang banjaknja tjadangan utama dan tjadangan kedua tidak mentjukupi kebutuhan pertahanan negara, maka berdasarkan pasal ini diadakan pengerahan tenaga pewadjib-militer. Tjadangan ini dapat disebut tjadangan darurat.
P. 23: Tjukup djelas.
P. 24 ajat 1: Pada umumnja penentuan djatah untuk tiap golongan-penerimaan bagi seluruh Angkatan Perang didasarkan atas:
  1. rentjana penjusunan kekuatan Angkatan Perang untuk djangka-djangka waktu tertentu;
  2. biają jang dapat disediakan;
  3. adanja tenaga pelatih dan perlengkapan.

Dalam hal ini dikeluarkan Undang-undang chusus jang menentukan djatah penerimaan untuk tiap tahun (berapa perwira, bintara dan pradjurit) bagi tiap angkatan dan tiap korps/kedjuruan.

Penentuan djatab untuk tiap golongan-penerimaan bagi tiap daerah pemilihan pada umumnja didasarkan atas:
  1. Perimbangan banjaknja penduduk dalam daerah-daerah tersebut dengan mengingat kebutuhan tenaga untuk pembangunan dan penegakan ekonomi,
  2. tenaga pelatih, perlengkapan dan tempat pendidikan jang tersedia.
Ajat 2 huruf a: Kekurangan tenaga ini harus diisi, agar kekuatan Angkatan Perang tidak berkurang.
Huruf b: Semua militer-sukarela jang keluar dari dinas tentara sepandjang mereka tidak dikenakan penolakan atau pembebasan untuk dinas wadjib-militer, dipanggil kembali dan diangkat sebagai militer-wadjib. Karena militer-wadjib bekas militer sukarela dibebaskan dari pendidikan dan latihan pertama serta latihan-latihan ulangan, maka penerimaan mereka tidak menimbulkan tambahnja biaja jang besar.

1927

1927