Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2026

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

U. WADJIB MILITER.


BAB XIV. (dit. dg. L.N. 125/1960).

KETENTUAN PERALIHAN.

P. 74. Sebelum alat-alat perlengkapan/prosedur sebagaimana disebut atau diatur dalam Bab II sampai Bab VI dapat bekerdja/dipergunakan maka oleh Menteri Keamanan Nasional dikeluarkan peraturan-peraturan tentang pendaftaran, penjaringan, pengudjian kesehatan, pemilihan dan pemasukan kedalam Angkatan Perang dari pada para tjalon Militer Wadjib.

BAB XV. (dit. dan dir. dg. L.N. 125/1960).

P. 75. Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Wadjib Militer, dan mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaja dsb.


MEMORI PENDJELASAN (T.L.N. No. 1651).

1. Pendjelasan umum,

1. PENDAHULUAN.

Fungsi utama penjelenggaraan pertahanan Negara Republik Indonesia adalah: menjelamatkan Negara Republik Indonesia terhadap tiap-tiap tindakan dari dalam dan dari luar jang mengantjam kedaulatan dan kemerdekaannja.

Penentuan azas-azas pokok politik pertahanan Negara Republik Indonesia diselaraskan dengan azas-azas politik Negara Republik Indonesia dibidang hubungan antar negara, selandjutnja didasarkan atas perhitungan jang saksama mengenai faktor keadaan chusus di Indonesia, jang wadjib diperhatikan karena mempunjai pengaruh jang besar dalam penentuan tjorak serta penjelenggaraan pertahanan Negara Republik Indonesia jang efficient.

Berdasarkan sikap politik luar negeri kita jang bebas dan aktip dan perhitungan mengenai faktor keadaan ekonomi Indonesia sebagai sumber jang menjediakan sjarat-sjarat bagi penjelenggaraan pertanauan Negara dan faktor geografis jang menentukan tjorak dan bentuk alat-alat pertahanan Negara dan tjara-tjara pelaksanaan operasi, maka pokok-pokok politik pertahanan Republik Indonesia ialah:

  1. Negara Republik Indonesia membangun potensi pertahanannja untuk tudjuan dan kepentingan-kepentingan defensief dan tidak untuk memiliki alat kekuatan guna kepentingan aspirasi-aspirasi expansief keluar wilajah hukum Negara Republik Indonesia.
  2. Negara Republik Indonesia menjandarkan usaha-usaha pembelaan itu pada kekuatan dan kemampuan sendiri.
  3. Kemampuan pertahanan Republik Indonesia harus mempunjai daja pengarah preventief, sehingga sekalipun tidak dapat mengimbangi kekuatan-kekuatan utama didunia ini, harus tjukup mempunjai potensi untuk dipandang sebagai faktor jang benar-benar wadjib diperhitungkan oleh pihak-pihak manapun, jang mempunjai maksud-maksud jang sifatnja bermusuhan terhadap Negara Republik Indonesia.

1918