Halaman ini tervalidasi
U. WADJIB MILITER.
- Menteri Keamanan Nasional atau pedjabat jang ditundjuknja dalam pangkat Bintara dan Pradjurit wadjib-militer.
P. 50. (1) Hak-hak penghasilan militer-wadjib berupa uang saku, uang ganti-rugi, uang pesangon dan tundjangan lain diatur dalam Peraturan Pemerintah. (L.N. 201/1961)
- Selain jang tersebut dalam ajat 1, selama dalam dinas militer wadjib berhak atas pemberian makan, pakaian, perlengkapan dan pemondokan, serta pemeliharaan djasmani dan rochani, menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
- Perlakuan protokol dan penggunaan sebutan pangkat militer bagi militer-wadjib baik selama dalam dinas maupun selama luar dínas, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
P. 51. (1) (dir. dg. L.N. 125/1960) Militer-wadjib diberhentikan dengan hormat pada tanggal 31 Desember dari tahun takwim ia mentjapai umur 50 tahun, ketjuali djika sebelum tanggal tersebut terdapat alasan seperti termaksud dalam ajat 2 dan 3.
- Militer-wadjib diberhentikan dengan hormat sebelum mentjapai umur jang tertjantum dalam ajat 1 apabila:
- baginja terdapat alasan untuk pembebasan seperti tersebut dalam pasal 11;
- ia kehilangan kewarga-negaraan Indonesia;
- ia meninggal dunia.
- Militer-wadjib diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
- baginja terdapat alasan untuk penolakan seperti tersebut dalam pasal 10;
- ia dipetjat dari keanggotaan Angkatan Perang berdasarkan hukum disiplin tentara.
- Pemberhentian tersebut dalam ajat 1, 2 huruf a dan 3 huruf a dapat ditangguhkan menurut pertimbangan Menteri Keamanan Nasional bagi mereka jang sedang melakukan dinas wadjib-militer seperti tersebut dalam pasal 28 ajat 1 huruf h.
- Pemberhentian militer-wadjib dilakukan oleh pedjabat jang berhak untuk melakukan kenaikan pangkat seperti tersebut dalam pasal 49.
P. 52. (1) Militer-wadjib dari golongan penerimaan jang belum menjelesaikan rangkaian latihan ulangan tersebut dalam pasal 30. merupakan tjadangan utama dari Angkatan Perang jang pertama-tama akan dikerahkan apabila diperlukan penggunaan kesatuan-kesatuan militer wadjib.
1913