Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2021

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

U. WADJIB MILITER.


  1. Menteri Keamanan Nasional atau pedjabat jang ditundjuknja dalam pangkat Bintara dan Pradjurit wadjib-militer.
P. 50. (1) Hak-hak penghasilan militer-wadjib berupa uang saku, uang ganti-rugi, uang pesangon dan tundjangan lain diatur dalam Peraturan Pemerintah. (L.N. 201/1961)
  1. Selain jang tersebut dalam ajat 1, selama dalam dinas militer wadjib berhak atas pemberian makan, pakaian, perlengkapan dan pemondokan, serta pemeliharaan djasmani dan rochani, menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Perlakuan protokol dan penggunaan sebutan pangkat militer bagi militer-wadjib baik selama dalam dinas maupun selama luar dínas, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
P. 51. (1) (dir. dg. L.N. 125/1960) Militer-wadjib diberhentikan dengan hormat pada tanggal 31 Desember dari tahun takwim ia mentjapai umur 50 tahun, ketjuali djika sebelum tanggal tersebut terdapat alasan seperti termaksud dalam ajat 2 dan 3.
  1. Militer-wadjib diberhentikan dengan hormat sebelum mentjapai umur jang tertjantum dalam ajat 1 apabila:
    1. baginja terdapat alasan untuk pembebasan seperti tersebut dalam pasal 11;
    2. ia kehilangan kewarga-negaraan Indonesia;
    3. ia meninggal dunia.
  2. Militer-wadjib diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
    1. baginja terdapat alasan untuk penolakan seperti tersebut dalam pasal 10;
    2. ia dipetjat dari keanggotaan Angkatan Perang berdasarkan hukum disiplin tentara.
  3. Pemberhentian tersebut dalam ajat 1, 2 huruf a dan 3 huruf a dapat ditangguhkan menurut pertimbangan Menteri Keamanan Nasional bagi mereka jang sedang melakukan dinas wadjib-militer seperti tersebut dalam pasal 28 ajat 1 huruf h.
  4. Pemberhentian militer-wadjib dilakukan oleh pedjabat jang berhak untuk melakukan kenaikan pangkat seperti tersebut dalam pasal 49.
P. 52. (1) Militer-wadjib dari golongan penerimaan jang belum menjelesaikan rangkaian latihan ulangan tersebut dalam pasal 30. merupakan tjadangan utama dari Angkatan Perang jang pertama-tama akan dikerahkan apabila diperlukan penggunaan kesatuan-kesatuan militer wadjib.

1913