Halaman ini tervalidasi
U. WADJIB MILITER
P. 43. (1) (dir. dg. L.N. 125/1960) Menteri Keamanan Nasional menundjuk pedjabat-pedjabat militer jang ditugaskan untuk mengawasi dan mengurus segala sesuatu mengenai militer-wadjib jang kembali dari atau dipanggil untuk melakukan dinas wadjib-militer, selandjutnja disebut Penilik.
- Penilik atau pedjabat jang ditundjuknja berhak untuk mengadakan pemeriksaan perlengkapan jang dimaksud dalam pasal 34.
P. 44. Bagi militer-wadjib selama luar dinas tidak berlaku ketentuan dalam pasal 38, ketjuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 45.
P. 45. Militer-wadjib selama luar dinas dipandang sebagai dalam dinas dalam hal:
- ia hadir dalam pemeriksaan karena tersangkut dalam perkara pidama tentara sebagai tersangka atau terdakwa;
- ia berpakaian seragam atau memakai tanda-tanda pengenalan militer jang berlaku baginja.
BAB X
KEDUDUKAN HUKUM MILITER-WADJIB.
BAB X
KEDUDUKAN HUKUM MILITER-WADJIB.
P. 46. (1) Pelaksanaan dinas wadjib-militer tidak menjebabkan putusnja hubungan kerdja, baik dalam kalangan Pemerintah maupun partikelir.
- Ketentuan lebih landjut termasuk pengetjualian tentang hal jang tersebut dalam ajat 1 dan kedudukan pegawai negeri maupun buruh jang melakukan dinas wadjib-militer, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
P. 47. Pengangkatan militer-wadjib dilakukan oleh:
- Presiden untuk Perwira-Tjadangan;
- Menteri Keamanan Nasional atau pedjabat jang ditundjuknja untuk Bintara dan Pradjurit wadjib-militer.
P. 48. Hal-hal mengenai penentuan korps/kedjuruan, pengangkatan dałam djabatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian dari djabatan bagi militer-wadjib, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
P. 49. (Dir. dg. L.N. 125/1960) Militer-wadjib jang memenuhi sjarat dapat dinaikkan pangkatnja menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, dengan ditentukan bahwa, kenaikan pangkat dilakukan oleh:
- Presiden dalam pangkat Perwira Menengah Tjadangan:
- Menteri Keamanan Nasional dalam pangkat Perwira Pertama Tjadangan;
1912