Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2020

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

U. WADJIB MILITER


P. 43. (1) (dir. dg. L.N. 125/1960) Menteri Keamanan Nasional menundjuk pedjabat-pedjabat militer jang ditugaskan untuk mengawasi dan mengurus segala sesuatu mengenai militer-wadjib jang kembali dari atau dipanggil untuk melakukan dinas wadjib-militer, selandjutnja disebut Penilik.
  1. Penilik atau pedjabat jang ditundjuknja berhak untuk mengadakan pemeriksaan perlengkapan jang dimaksud dalam pasal 34.
P. 44. Bagi militer-wadjib selama luar dinas tidak berlaku ketentuan dalam pasal 38, ketjuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 45.
P. 45. Militer-wadjib selama luar dinas dipandang sebagai dalam dinas dalam hal:
  1. ia hadir dalam pemeriksaan karena tersangkut dalam perkara pidama tentara sebagai tersangka atau terdakwa;
  2. ia berpakaian seragam atau memakai tanda-tanda pengenalan militer jang berlaku baginja.


BAB X
KEDUDUKAN HUKUM MILITER-WADJIB.

P. 46. (1) Pelaksanaan dinas wadjib-militer tidak menjebabkan putusnja hubungan kerdja, baik dalam kalangan Pemerintah maupun partikelir.
  1. Ketentuan lebih landjut termasuk pengetjualian tentang hal jang tersebut dalam ajat 1 dan kedudukan pegawai negeri maupun buruh jang melakukan dinas wadjib-militer, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
P. 47. Pengangkatan militer-wadjib dilakukan oleh:
  1. Presiden untuk Perwira-Tjadangan;
  2. Menteri Keamanan Nasional atau pedjabat jang ditundjuknja untuk Bintara dan Pradjurit wadjib-militer.
P. 48. Hal-hal mengenai penentuan korps/kedjuruan, pengangkatan dałam djabatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian dari djabatan bagi militer-wadjib, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
P. 49. (Dir. dg. L.N. 125/1960) Militer-wadjib jang memenuhi sjarat dapat dinaikkan pangkatnja menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, dengan ditentukan bahwa, kenaikan pangkat dilakukan oleh:
  1. Presiden dalam pangkat Perwira Menengah Tjadangan:
  2. Menteri Keamanan Nasional dalam pangkat Perwira Pertama Tjadangan;

1912