Halaman ini tervalidasi
U. WADJIB MILITER.
(2) Dalam mendjalankan hak mengeluarkan pendapat, hak berkumpul dan berapat serta hak pilih, bagi militer-wadjib selama dalam dinas berlaku ketentuan-ketentuan untuk militer-sukarela.
(3) Bagi militer-wadjib dalam dinas, jang mendapat ketjelakaan atau meninggal dunia karena melakukan tugas atau berhubungan dengan pelaksanaan tugasnja, berlaku ketentuan-ketentuan untuk militer-sukarela.
P. 39.(1) Militer-wadjib pada saat berachirnja masa dinas wadjib-militer jang dimaksud dalam pasal 28 dapat ditahan untuk tetap dalam dinas selama:
- mendjalani penahanan sementara atau mendjalani pidana, karena melanggar hukum disiplin tentara atau hukum pidana tentara, sepandjang tidak dipetjat dari dinas tentara;
- dalam keadaan sakit dan atas kemauannja sendiri untuk kepentingan perawatan;
- ada bahaja penularan, apabila ia meninggalkan asrama atau kapal, karena didalam asrama atau kapal tersebut berdjangkit atau habis berdjangkit penjakit menular.
(2) Masa dinas wadjib-militer tersebut dalam ajat! tidak dihitung sebagai masa-kerdja dinas wadjib-militer.
P. 40. Pada tiap achir masa dinas wadjib-militer jang dimaksud dalam pasal 28, militer-wadjib diharuskan menjerahkan kembali semua barang dan warkat djabatan jang ada dalam tanggungannja dan menerima alat perlengkapan perseorangan untuk dibawa selama luar dinas, menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IX.
LUAR DINAS.
P. 41. Militer-wadjib berada diluar dinas, selama ia tidak melakukan salah satu djenis dinas wadjib-militer jang tertjantum dalam pasal 28 ajat 1, karena bukan waktu gilirannja atau karena dibebaskan untuk itu.
P. 42. Selama luar dinas militer-wadjib diharuskan:
- memberitahukan tentang setiap perubahan alamat kepada penilik termaksud dalam pasal 43 dalam waktu 14 hari setelah terdjadinja perubahan tersebut;
- menjimpan, memelihara dan tidak menjalah-gunakan perlengkapan perseorangan jang diserahkan padanja untuk dibawa selama luar dinas.
1911