Halaman ini telah diuji baca
U. WADJIB MILITER.
kesehatan, dipilih sebagai militer-wadjib oleh Komisi Pemilihan dan oleh Komisaris disampaikan pemberitahuan tentang keputusan tersebut kepada jang bersangkutan.
(2) (dir. dg. L.N. 125/1960) Mereka jang tersebut dalam ajat 1 ditjatat dalam daftar militer-wadjib untuk golongan penerimaan itu danKomisaris menjampaikan daftar itu kepada pedjabat militer jang ditundjuk oleh Menteri Keamanan Nasional.
(3) Pewadjib-militer jang oleh Madjelis Pengudji Kesehatan dinjatakan memenuhi sjarat kedjasmanian dan kerochanian tetapi tidak terpilih sebagai militer-wadjib, ditjatat dalam daftar militer-wadjib tjadangan untuk golongan tahunnja.
(4) Bagi pewadjib-militer jang oleh Madjelis Pengudji Kesehatan dinjatakan tidak memenuhi atau untuk sementara tidak memenuhi sjarat kedjasmanian dan kerochanian untuk dinas wadjib-militer, berlaku ketentuan dalam pasal 11 atau 12.
P. 22. Dalam keadaan darurat atau keadaan perang dapat diadakan pemilihan terhadap semua pewadjib-militer menurut ketentuan dalam bab ini, ketjuali mereka jang dikenakan penolakan atau pembebasan, dengan ketentuan bahwa:
- pemilihan darurat ini dimulai dengan golongan tahun jang paling muda dan selandjutnja berturut-turut sesuai dengan urutan usia golongan tahun;
- mereka jang belum mengalami atjara pendaftaran, penjaringan dan/atau pengudjian kesehatan, terlebih dulu harus dikenakan atjara tersebut jang belum dialaminja;
- mereka jang dalam waktu 6 bulan terachir telah mengalami udjian kesehatan dengan hasil baik dibebaskan dari pengudjian kesehatan;
- (dir. dg. L.N. 125/1960) ketentuan tersebut dalam pasal 12 ajat 1 huruf b dan d ad 2 tidak berlaku.
P. 23. (1) Keberatan tentang keputusan pemilihan tersebut dalam pasal 21 ajat 1 dan pasal 22 huruf a diadjukan menurut ketentuan dalam pasal 13.
(2) Ketentuan selandjutnja mengenai pelaksanaan pemilihan tertjantum dalam babak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI.
PEMASUKAN KEDALAM ANGKATAN PERANG.
P. 24. (1) (dir. dg. L.N. 125/1960) Djatah militer-wadjib bagi tiap angkatan untuk tiap golongan penerimaan ditentukan dengan Peraturan
1907