Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2014

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

U. WADJIB MILITER.


P. 15. Ketentuan selandjutnja mengenai pelaksanaan peajaringan jang tertjantum dalam bab ini diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB IV.
PENGUDJIAN KESEHATAN

P.16(1) Ditiap daerah pemilihan dibentuk Madjelis Pengudji Kesehatan.
(2) Tjara bekerdja dap susunan Madjelis Pengudji Kesehatan sorta ketentuan tertang sjarat kedjasmanian dan kerochanian untuk dinas wadjib-militer diatur dalam Peraturan Pemerintah.
P. 17. Komisaris dengan mendengar pertimbangan Madietis Pengudji Kesehatan menentukan tempat dam waktu pengudjian kesehatan.
P. 18. (1) Terhadap pewadjib- militer jang tersarimg tersebut dalam pasal 9 ajat 2 huruf a Komisaris mengadakan panggilan untuk mengikuti pengudjian kesehatan.
(2) Pewadjib-militer tersebut dalam ajat 1 jang tidak dapat hadir pada waktu dan tempat jang ditentukan untuk mengikuti pengudjian kesehatan diharuskan melaporkan diri kepada pendaftar jang bersangkutan.
P. 19. (1) Hasil pengudji kesehatan diumumkan oleh Madjelis Pengudji Kesehatam dan kepada pewadjib-militer diberitahukan hasil pengudjian kesehatan mengenai dirinja.
(2) Pewadjib-militer jang berkeberatan terhadap hasil pengudjian kesehatan jang dilakukan oleh Madjelis Pengudji Kesehatan, berhak untuk mengadjukan permintaan pengudjian kesehatan ulangan.
(3} Permintaan tersebut dalam ajat 2, dengan disertai alasan jang njata, diadjukan kepada Komisaris dalam waktu 14 hari setelah hasil pengudjian kesehatan diumumkan. jang meneruskan permintaan itu kepada Madjelis Pengudji Kesehatan. Ulangan.
P. 20. Hasil pengudjian kesehatan jang berdasarkan keterangan dan/atau bahan jang ternjata salah, palsu atau dipalsukan dinjatakan tidak sah oleh Komisaris, dengan hak banding seperti dimaksud dalam pasal 13 ajat 1 dan tjalon militer-wadjib jang bersangkutan tidak dapat mempergunakan haknja atas dasar hasil pengudjian kesehatan tersebut.

BAB V.
PEMILIHAN.

P. 21. (1) Sedjumlah pewadjiban-militer menurut keteatuan djatah golongan penerimaan jang mentjapai nilai tertinggi dalam pengudjian

1906